Sebagai contoh, masih ada makanan yang menggunakan label saat BPOM masih di bawah Kementerian Kesehatan.
Label itu sudah tidak berlaku lama, bahkan sebelum tahun 2000.
“Jadi izinnya tidak diperbarui. Ini sudah sangat lama, sudah tidak berlaku lagi,” ucap Masduki sambil menunjuk produk madumongso.
Ada pula izin PIRT yang masih 12 digit, padahal saat ini sudah 15 digit.
Izin yang belum diperbarui ini menjadikan makanan itu tidak terjamin kesehatannya.
Sebab setiap penerbitan izin lebih dulu melalui tahap kelayakan, seperti pemilihan bahan, sarana produksi, proses produksi, lingkungan sekitar hingga orang yang menjamah makanan itu sebelum dipasarkan.
“Jika label produksinya tidak memenuhi syarat, makanan ini juga tidak memenuhi kelayakan dikonsumsi,” pungkas Masduki. (David Yohanes)