Pilu Nasib Anak Tiri, Dipaksa Turuti Nafsu Bejat Sang Ayah, Beri Rp 100 Ribu untuk Tutup Mulut

Editor: Aqwamit Torik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan atau persetubuhan di bawah umur

Editor: Aqwamit Torik

TRIBUNMADURA.COM - Nasib pilu anak tiri yang menjadi korban nafsu bejat ayah tirinya.

Anak tiri dipaksa menuruti nafsu bejat sang ayah saat anak sedang tidur.

Ayah tiri yang terlanjur gelap mata, langsung melakukan aksinya hingga membekap korban.

Kasus ayah tiri yang menyetubuhi anaknya di bawah umur itu terjadi di Kota Serang, Banten.

Diketahui pelakunya seorang pria berinisial SM (50).

Baca juga: Ini yang Terjadi pada Andin dan Aldebaran, Simak Bocoran Cerita Ikatan Cinta Jumat 23 April 2021

Baca juga: Opsi Cristiano Ronaldo Ditukar Pogba Mencuat, Juventus Ingin Lepas Beban ke Manchester United

Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap Beserta Syarat, Waktu hingga Besaran Zakat yang Wajib Dikeluarkan

Sedangkan korbannya merupakan anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.

Teganya lagi, pelaku merudapaksa korban hingga berkali-kali selama tiga tahun terakhir.

"Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang Kota di rumahnya pada Selasa (20/4/2021)," ujar Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Mochammad Nandar saat dihubungi TribunBanten.com, Kamis (22/4/2021).

Nandar menjelaskan, kali terakhir SM menyetubuhi anak tirinya yakni pada Minggu (28/3/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.

"Korban yang tidak lain anak tirinya sedang tidur di kamarnya dan tersangka yang melihat korban memiliki niat untuk menyetubuhinya," ujarnya.

Pelaku melakukan niat jahatnya itu lantara kondisi rumah yang sepi.

Sang ayah tiri masuk ke dalam kamar korban dan langsung tidur di sampingnya.

Namun, tiba-tiba pelaku melepas celana korban hingga dia sontak terbangun.

"Karena korban terbangun tersangka membekap mulutnya," ujarnya.

Pada saat kejadian itu, korban tidak berteriak maupun melakukan perlawanan.

Sebab, pelaku mengancam korban.

Selanjutnya, ayah tiri tersebut menyetubuhi korban.

Setelah melampiaskan nafsunya, kemudian pelaku memberikan uang sebesar Rp 100.000 kepada korban.

"Uang buat jajan, kemudian korban diminta untuk tidak bilang ke siapa-siapa," ujarnya.

Keesokan harinya, lanjut Nandar, korban pergi mengaji bersama saudaranya.

Kemudian korban menceritakan peristiwa yang dilakukan ayah tirinya itu kepada saudaranya.

Setelah selesai mengaji, saudara korban kemudian meminta korban untuk menceritakan kejadian itu kepada guru ngajinya.

Setelah itu, guru mengaji tersebut memanggil ibu korban dan menceritakan apa yang dilakukan oleh suaminya.

"Dengan adanya kejadian tersebut bibi dari korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian," ujarnya.

Dan akhirnya, pada Selasa (20/4/2021) malam, keluarga korban beserta Bhabin setempat mendatangi tersangka dan membawanya ke kantor kepolisian untuk diserahkan.

Atas perbuatannya, ayah tiri tersebut dijerat Pasal 81, Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Ayah Tiri di Serang Rudapaksa Anak 13 Tahun Selama 3 Tahun, Dari Guru Mengaji Terungkap

Berita Terkini