Reporter: Mochamad Sudarsono | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Ratusan narapidana dari Lapas kelas II B Tuban diusulkan menerima remisi hari raya Idul Fitri 2021.
Kalapas Tuban, Siswarno mengatakan ada 187 napi di Lapas kelas II B Tuban yang diusulkan menerima remisi khusus hari raya Idul Fitri.
"Ada 187 WBP yang kita usulkan menerima remisi," kata Kalapas Tuban, Siswarno dikonfirmasi, Senin (3/5/2021).
Ia menjelaskan, mereka yang diusulkan mendapat remisi tidak sembarangan, melainkan ada kriteria.
Baca juga: Cair Jelang Lebaran 2021, Cek Penerima Bansos BPNT, BST dan PKH di cekbansos.kemensos.go.id
Di antaranya muslim telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Lalu menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, red), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas.
"Ada kriterianya, ini baru usulan, kita belum tahu berapa yang akan disetujui kemenkumham," pungkasnya.
Sekadar diketahui, hingga kini jumlah yang menghuni lapas kelas II B Tuban mencapai 366 WBP.
Simak artikel lain terkait Lebaran 2021, Larangan Mudik Lebaran, Kota Surabaya