TRIBUNMADURA.COM, PROBOLINGGO - M Hasanudin (28), warga Desa Brabe, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, ditangkap Polres Probolinggo.
Pria itu ditangkap setelah melempar nasi soto ke Pengasuh Pondok Pesantren Zainul Hasan, Kiai Ahsan Qomaruz Zaman.
Insiden penyerangan itu terjadi saat pelaku mendatangi seorang pengasuh Ponpes Zainul Hasan Genggong, Sabtu (15/5/2021).
Saat itu, pelaku menanyakan tentang siapa pengasuh Ponpes Zainul Hasan Genggong yang menikahi putri Rhoma Irama.
Selanjutnya, pelaku diantarkan ke rumah Kiai Ahsan Qomaruz Zaman.
Saat bertemu dengan Kiai Ahsan Qomaruz Zaman, pelaku mengungkapkan ingin bertemu dengan cucu Rhoma Irama karena ingin menyampaikan sesuatu.
Ketika menunggu, pelaku disuguhi makanan berupa nasi soto.
Saat memegang hidangan tersebut entah mengapa pelaku melemparkan nasinya ke arah Ahsan Qomaruz yang duduk lesehan di depan pelaku terbatas meja tamu.
Peristiwa ini tentu saja membuat geger masyarakat. Banyak masyarakat yang beropini bahwa pelaku merupakan anggota dari aliran sesat.
Berselang seminggu, tepatnya Jumat (21/5) pihak kepolisian akhirnya merilis kasus tersebut.
Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, bahwa pelaku telah selesai dilakukan pemeriksaan dan positif gangguan jiwa.
"Setelah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, kita manarik kesimpulan bahwa pelaku mengalami gangguan kejiwaan," tuturnya.
Hasil kesimpulan tersebut bukan atas dasar hanya melalui pemeriksaan kepolisian.
Pihak kepolisian mengklaim hasil tersebut berasal dari tes medis di Rumah Sakit Kejiwaan di Lawang Kabupaten Lawang.
"Tidak hanya itu, hasil keterangan keluarga dan tetangga korban juga semakin kuat penyimpulan kita,"ucapnya.
Sementara dalam rilis tersebut, Kiai Ahsan Qomaruz Zaman juga menyatakan, sudah menjalin silaturahmi dengan keluarga pelaku.
Dirinya pun meluruskan bahwa saat itu pelaku melempar nasi kepadanya. Tidak dilakukan pelemparan nasi bersama piring.
"Pelaku hanya melempar nasi, dan piringnya dilempar ke tempat lain," ucapnya.
Adanya hasil medis kedokteran dan keluarga tersebut, pihak kepolisian tidak bisa melanjutkan kasus hukum kepada tahap selanjutnya.
Sebab menurut undang-undang jika yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan, hukum tidak bisa dilanjutkan.
Namun langkah lain adalah membawa pelaku untuk mendapat perawatan di Rumah Sakit Jiwa Malang.