Masyarakat Madura, khususnya Pamekasan tidak memiliki kapasitas untuk menolak eksplorasi migas itu.
Sebab hal itu merupakan otoritas pemerintah pusat. Tetapi, bukan berarti masyarakat dan Pemkab Pamekasan, lantas diam seribu bahasa.
Diungkapkan, beberapa tahun yang lalu, di wilayah Pamekasan, dilakukan survei seismik dengan mengebor pada titik tertentu, pada kedalaman tertentu pula.
Di dalam tanah yang dibor, di pasang alat peledak, kemudian tanahnya diambil untuk mengetahui kandungannya. Baik berupa migas atau kandungan lainnya.
Sehingga kandungan dan umur migas di perut bumi Pamekasan sudah diketahui, yang kini akan dilanjutkan pada tahapan eksplorasi.(sin/muchsin)