Namun karena lukanya terbilang parah, Sela akhirnya dirujuk ke rumah sakit di Jember Kota.
Kasus penganiayaan itu langsung ditangani Polsek Jenggawah.
Polisi menangkap Iwan dan mengamankan barang bukti berupa celurit.
"Ditengarai dipicu cemburu sampai tersangka ini marah dan menganiaya korban yang masih berstatus sebagai istrinya," imbuh Ma'ruf.
Kini Iwan telah mendekam di sel Mapolsek Jenggawah.
Polisi menjerat dia memakai Pasal 44 ayat 2 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.