Berita Tuban

Pasutri asal Tuban ini Bawa Anak Balita Mencuri HP, Sudah Beraksi di 6 Titik, Ngaku Nganggur 2 Tahun

Penulis: Mohammad Sudarsono
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rilis kasus pencurian handphone yang dilakukan pasangan suami istri di Tuban, Rabu (2/6/2021) 

Ia pun kini hanya bisa menyesali perbuatannya tersebut, hingga mengantarnya pada proses hukum.

"Itu saya lakukan spontan, tidak ada rencana mengajak anak istri. Semacam mau jalan-jalan terus lihat sepeda motor parkir saya dekati, kalau ada handphone saya ambil," aku pelaku sambil menunduk malu.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4E KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.(nok)

Berita Terkini