Reporter : Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Dua orang tersangka diduga kasus narkoba di Pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep ditangkap polisi pada tanggal 14 Juni 2021.
Satu dari dua tersangka itu diduga seorang bandar narkoba berkelas di Pulau Masalembu, yakni berinisial MR asal Desa Sukajeruk yang sudah lama menjadi target operasi.
Sedangkan temannya yang diduga seorang pengecer barang haram itu, yakni berinisial SR asal Desa Masalima.
Kanit Reskrim Polsek Kecamatan atau Pulau Masalembu, Bripka Angga Pria Syafindi membenarkan dua tersangka kasus narkoba dan satu diduga bandar berkelas.
"Benar dan mereka ditangkap di rumahnya masing-masing," kata Bripka Angga Pria Syafindi pada TribunMadura.com pada Rabu (16/6/2021).
Bripka Angga Pria Syafindi memgakui, jika satu dari dua tersangka itu diduga bandar berkelas dan semua Masyarakat sudah memgetahuinya.
"Semua warga Masalembu sudah tahu semua kabar itu," katanya.
Saat ditanya apa saja barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka tersebut, sayang konfirmasi terkendala jaringan.
Dikonfirmasi Kasat Narkoba Polres Sumenep, AKP Jaiman belum bisa memberikan keterangan yang jelas dengan alasan belum ada komunikasi.
"Belum bisa komunikasi dengan Kapolsek," singkatnya.