Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Di tengah upaya menurunkan angka positif terkonfirmasi melalui Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai hari ini, Sabtu (3/7/2021), keberlangsungan perputaran ekonomi masyarakat juga menjadi perhatian serius Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 sekaligus Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif).
Beberapa ketentuan dalam penerapan PPKM Darurat adalah mengurangi aktivitas dunia usaha seperti pembatasan jam operasional pasar tradisional, supermarket, swalayan hingga pukul 20.00 WIB.
Bahkan, pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat diwajibkan menerapkan sistem delivery and take away (pengiriman dan tidak makan di tempat).
Ra Latif mengungkapkan, penerapan PPKM Darurat sebagai upaya menekan laju lonjakan Covid-19 di Kabupaten Bangkalan harus dibarengi dengan sikap bijaksana serta humanis saat berinteraksi atau berhadapan dengan masyarakat.
“Di samping tugas berat dalam mengendalikan penularan virus ini, di sisi lain kita harus bijaksana bahwa masyarakat kita juga sedang mengalami kesulitan beraktivitas untuk memenuhi kebutuhan hidup. Semoga kita diberi kemudahan oleh Allah,” ungkap Ra Latif dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Sosialisasi PPKM Darurat di Gedung Rato Ebu, Sabtu (3/7/2021).
Selain unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kesempatan rakor tersebut juga dihadiri sejumlah ketua organisasi keagamaan dan kemasyarakatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan, pimpinan Organisasi Pemerintah Daerah, para camat, danramil, kapolsek, Ketua Assosiasi Kepala Desa, serta para lurah.
“Kunci sukses penanganan Covid-19 adalah terciptanya sinergitas dan kolaborasi antara pemerintah daerah, TNI/Polri, ormas-ormas keagamaan, serta para tokoh masyarakat,” harapnya.
Penerapan PPKM Darurat berlaku selama 17 hari ke depan hinggi 20 Juli 2021.
Sebagaimaan telah diinstruksikan Menteri Dalam Negeri yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur dan Keputusan Bupati Bangkalan.
Selain pembatasan jam operasional para pelaku usaha, kegiatan sektor non esensial 100 persen diberlakukan dengan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Begitu juga dengan sektor kritikal seperti utilitas listrik, air, dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. Sedangkan untuk apotek dan toko obat buka selama 24 jam
Kegiatan belajar mengajar mulai dari tingkat pendidikan dasar hingga perguruan tinggi dilakukan secara online. Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan ditutup sementara. Begitu juga tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
R Abdul Latif Amin Imron menjelaskan, tempat-tempat ibadah bukan ditutup melainkan untuk sementara waktu tidak melaksanakan kegiatan ibadah berjemaah yang dapat menimbulkan kerumunan dan kontak erat.
Jika terjadi pelanggaran-pelanggaran yang disengaja terkait pelaksanaan PPKM Darurat, Ra Latif meminta kepada seluruh jajaran penegak hukum untuk mengedepankan pendekatan humanis.
“Target dari pelaksanaan PPKM Darurat di Bangkalan yakni menurunkan kasus positif terkonfirmasi per hari ini. Kami meminta seluruh stakeholder untuk fokus dan bertanggung jawab dalam menangani dan menanggulangai wabah Covid-19 ini,” pungkasnya.