Berita Malang
26 Pelaku Usaha di Kota Malang Dapat Sanksi Tipiring, Diharapkan Jera Langgar Aturan PPKM Darurat
Sidang tipiring dilakukan sebagai langkah bahwa Pemkot Malang tidak main-main kepada pelanggar aturan PPKM Darurat.
Laporan Wartawan Tribun Madura Network, Sylvianita Widyawati
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Sebanyak 26 pelaku usaha di Kota Malang menjalani sidang tindak pidana ringan ( tipiring ) secara virtual di aula Mini Blok Office, Kota Malang, Senin (19/7/2021).
Sidang online tipiring digelar oleh Pemkot Malang, Pengadilan Negeri Kota Malang, dan Kejaksaan Negeri Malang.
Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, adanya sidang tipiring ini sebagai langkah bahwa Pemkot Malang tidak main-main kepada pelanggar aturan PPKM Darurat.
"Ini buat efek jera bagi semuanya," kata Sutiaji pada wartawan.
Katanya, dari hasil pemantauan di lapangan, kadang ada yang kucing-kucingan.
Dari sidang yang diikuti dari sebuah usaha kuliner, katanya, harusnya jika jam 20.00 WIB sudah tutup, maka minimal last order itu pukul 19.30 WIB.
"Kami tidak pandang bulu dan memberi tindakan," jawaban.
Ia mengingatkan bahwa kondisi saat ini sudah luar biasa karena pandemi Covid-19. ICU, UGD penuh. Daftar antrian ke RS juga panjang. Yang meninggal di perjalanan ke RS banyak.
Dikatakan dia, hal ini bukan hanya masalah di Kota Malang.
"Jika benar-benar memutus mata rantai penyebaran Covid, maka harus didukung pranata yang benar," kata dia.
"Orang harus benar-benar di rumah. Penerima bantuan juga tidak boleh berkeliaran," jelasnya.
Eny, pemilik warung bakso yang terkena sanksi denda menyarakan pedagang mematuhi peraturan pemerintah.
“Lebih baik pedagang taat pada aturan yang dikeluarkan pemerintah," ungkap dia.
"Denda tipiring Rp100.000,00 dalam kondisi sulit seperti saat ini tentu sangat menyulitkan,” tambahnya.