Berita Malang
26 Pelaku Usaha di Kota Malang Dapat Sanksi Tipiring, Diharapkan Jera Langgar Aturan PPKM Darurat
Sidang tipiring dilakukan sebagai langkah bahwa Pemkot Malang tidak main-main kepada pelanggar aturan PPKM Darurat.
Editor:
Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/Sylvianita Widyawati
Sidang tipiring bagi pelaku usaha di Kota Malang yang melanggar ketentuan jam operasional saat dilaksanakan PPKM Darurat, Senin (19/7/2021).
Ruli yang datang mewakili usaha kulinernya terkena sanksi karena beroperasi di atas jam 20.00 WIB.
Dari kesaksian petugas Satpol PP di persidangan, menjelang jam 21.00 WIB masih ada kegiatan di kedai makanan itu.
Alasan Ruli karena menyelesaikan orderan yang masuk sebelum jam 20.00 WIB. Sebab di aplikasi online, jam tutup pukul 20.00 WIB.
Hakim menyarankan agar jika jam 20.00 WIB tutup, maka sebelum itu tidak menerima order. Termasuk memberi info di pintu kedai agar pelanggan tahu misalkan kapan last ordernya.
Sehingga pengelola bisa menutup jam operasional sesuai aturan. Sylvianita Widyawati