TRIBUNMADURA.COM - Begini cara mudah dan cepat membuat NPWP online di HP Android atau iOS daftar di ereg.pajak.go.id dengan memenuhi sejumlah syarat yang harus dilengkapi
Ditjen Pajak sekarang sudah dmenyediakan fasilitas dengan cara membuat NPWP berbasis online atau daring.
Pembuatan NPWP online bisa dilakukan dengan menggunakan internet jaringan stabil dan butuh kuota dari laptop, komputer ataupun HP Android atau iOS.
Sangat simple bukan bagi yang ingin membayar wajib pajak tak harus datang langsung ke kantor pajak terdekat.
Dalam bentuk inovasi terbaru yang dihadirkan dapat memudahkan para peserta pendaftaran NPWP yang sering kali memiliki banyak kesibukan untuk bisa mengunjungi secara langsung ke kantor pajak terdekat dari kota Anda.
Informasi berikut ini cara mudah dan cepat bikin NPWP online pakai HP Android dan iOS.
Simak syarat berikut ini agar memiliki NPWP online dan tata cara pembuatannya.
Keterangan di laman situs resmi Kementerian Keuangan menjelaskan memang ada syarat yang harus dipenuhi sebelum membuat NPWP Online.
Bagi Anda yang ingin berniat memiliki NPWP pribadi atau tidak menjalankan usaha diperlukan dokumen seperti, fotocopy KTP (WNI).
Kemudian perhatikan juga untuk warga negara asing (WNA) yang ada di Indonesia harus memerlukan fotocopy paspor, fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Dari beberapa perlengkapan dokumen iu sama halnya dengan pembuatan NPWP bagi Anda yang ingin menjalankan usaha atau pekerja bebas.
Selanjutnya untuk memasuki tahapan cara membuat NPWP online, Ditjen Jenderal Pajak diharuskan Anda lebih dahulu untuk membuat akun di situs DJP via Online.
Pada tahapan selanjutnya Anda akan dimintai untuk memasukkan nomor pada identitas laporan pajak atau electronic filling identification number (EFIN).
Bagi Anda yang memang ingin membuat baru dan pertama kali membuat NPWP, maka disarankan dengan melakukancara mengirim permintaan via email melalui email resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Syarat Membuat NPWP
Berikut ini sejumlah dokumen yang menjadi syarat wajib pembuatan NPWP, dikutip dari online-pajak.com:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
- Kartu identitas (KTP) bagi WNI.
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu
- Kartu identitas (KTP) bagi WNI.
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
3. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah dari Suaminya
- Kartu identitas (KTP) bagi WNI.
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
- Fotokopi kartu NPWP suami
- Fotokopi kartu keluarga.
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Perlu diketahui, karena pembuatan NPWP dilakukan secara online, maka semua persyaratan harus dalam format Digital.
Semua dokumen tadi sebaiknya discan atau difoto kemudian disimpan secara digital.
Cara Membuat NPWP Secara Online
Berikut langkah-langkah pembuatan atau daftar NPWP online, dikutip dari klikpajak.id:
1. Buat Akun di e-Reg di DJP
Bagi yang belum memiliki akun e-Reg Pajak, bisa membuatnya terlebih dahulu dengan mengakses situs e-Reg pajak di ereg.pajak.go.id.
2. Mendaftar
Setelah masuk dalam portal ereg.pajak.go.id, isi data pendaftaran dengan memasukkan alamat email.
Kemudian, isikan kode yang tertera pada Captcha, silakan klik “Daftar”.
3. Aktivasi e-Reg
Cek inbox email yang digunakan untuk mendaftar dan ikuti petunjuk dari DJP yang tertuang dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.
Caranya dengan mengklik atau menyalin tautan/link yang dikirimkan DJP untuk dilakukan aktivasi.
Setelah mengklik tautan aktivasi, akan diarahkan pada laman e-Reg Pajak pada langkah ke-2.
Pada laman ini, isi data sesuai petunjuk kolom yang ada.
Kemudian isikan nama sesuai KTP, alamat email. dan membuat password, nomor ponsel, dan mengisi jawaban dari kolom pertanyaan yang diajukan.
Lalu, masukkan kode captcha dan klik “Daftar”.
5. Konfirmasi dan Notifikasi
Setelah klik “Daftar” pada langkah ke-2 itu, maka akan mendapatkan konfirmasi pendaftaran akun berhasil.
Berikutnya akan ada notifikasi pemberitahuan bahwa pendaftaran NPWP berhasil.
6. Aktivasi Akun
Setelah langkah ke-2 selesai, selanjutnya cek inbox email yang dikirimkan DJP.
Kemudian klik tautan atau link aktivasi.
7. Memulai Pendaftaran NPWP Online
Berikutnya, login ke ereg.pajak.id/login, masukkan alamat email dan password yang dibuat pada saat daftar ereg sebelumnya.
8. Isi Formulir dengan Lengkap
Isi kolom sesuai petunjuk yang mana terdapat 10 formulir pendaftaran.
10. Print atau Cetak Formulir
Silakan cetak Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
Bubuhi dengan tanda tangan dan satukan dengan berkas kelengkapan yang telah disiapkan.
11. Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak
Scan semua dokumen persyaratan dan formulir permohonan pembuatan NPWP.
Lalu upload dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Registration di portal https://ereg.pajak.go.id/.
Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.
12. Cek status
Setelah mengirimkan atau meng-upload dokumen untuk pembuatan NPWP, Anda bisa mengecek status pendaftaran NPWP melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration.
Apabila diterima atau disetujui, akan mendapat pemberitahuan bahwa permohonan diterima.
Jika ditolak, tandanya Anda harus memperbaiki beberapa data yang dianggap kurang lengkap.
Setelah diterima, akan mendapatkan kartu NPWP
Biasanya kartu Nomor Pokok Wajib Pajak waktu pengiriman berlangsung selama tiga hari kerja dan paling lama dua minggu terhitung hari kerja.
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak akan dikirimkan melalui layanan POS.
Simak artikel lain terkait NPWP
Simak artikel lain terkait Pembayaran Pajak
Simak artikel lain terkait wajib pajak
FOLLOW JUGA: