Sedangkan bagi PKL, toko kelontong, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagan asongan, bengkel kecil, jasa cuci kendaraan bermotor, dan para pelaku usaha kecil lainnya bisa beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
“Pengunjung lapak jajanan dan warung makan yang berlokasi di kawasan terbuka bisa makan di tempat dengan batas waktu 20 menit dan disiplin protokol kesehatan. Jam tutup tetap berlaku hingga pukul 20.00 WIB,” pungkas Ra Latif. (edo/ahmad faisol)