Presiden Jokowi Umumkan PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, Berlaku di Beberapa Wilayah

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi Umumkan PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021

TRIBUNMADURA.COM - Pemerintah Indonesia mengumumkan jika PPKM Level 4 diperpanjang

Perpanjangan masa PPKM Level 4 dilakukan mulai 3 - 9 Agustus 2021, di beberapa kabupaten/kota tertentu. 

"PPKM level 4 yang diberlakukan hingga 2 Agustus telah membawa kebaikan dibanding sebelumnya," kata Presiden Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).

"Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan beberapa kondisi, Pemerintah memutuskan melanjutkan PPKM di beberapa kota dan kabupaten tertentu. Dengan pengaturan di masing-masing daerah," sambung dia.

"Saya juga mengucapkan terima kasih atas pengertiannya atas kebijakan PPKM yang kita lakukan," lanjutnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan PPKM Level 4 di sejumlah daerah untuk menekan laju penularan virus corona yang didominasi varian Delta.

Sebaran angka kematian

Inilah update informasi sebaran angka kematian akibat virus corona di 34 provinsi di Indonesia, Senin (2/8/2021).

Pada Senin hari ini, tercatat jumlah pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia bertambah sebanyak 1.568 pasien.

Jumlah ini lebih sedikit bila dibandingkan dengan  jumlah angka kematian pada hari sebelumnya, yakni 1.604 korban.

Dengan tambahan angka kematian 1.568 korban, maka jumlah pasien meninggal dunia akibat virus corona pada hari ini menjadi 97.291 orang.

Dari data yang diunggah Twitter @KawalCOVID19, wilayah Provinsi Jawa Timur memiliki tingkat kasus kematian tertinggi dengan 352 korban.

Sementara wilayah selanjutnya yang menjadi penyumbang terbanyak yakni Jawa Tengah dengan 333 korban dan provinsi ketiga yakni DKI Jakarta dengan 154 korban.

Provinsi Jawa Barat juga menyumbang 127 korban. Kemudian di urutan kelima ada Banten dengan 90 korban.

Berikut rincian data sebaran jumlah kematian akibat Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Senin (2/8/2021):

Halaman
1234

Berita Terkini