Berita Lumajang

Baru 2 Jam Keluar dari Lapas, Warga Lumajang ini Kembali Ditangkap Polisi, Terlibat Pencurian Sapi

Penulis: Tony Hermawan
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

S (39), residivis maling sapi asal Kabupaten Lumajang.

TRIBUNMADURA.COM, LUMAJANG - S (39) kembali harus merasakan dinginnya tembok penjara.

Warga Kabupaten Lumajang itu kembali dipenjara untuk mempertanggungjawabkan aksi kejahatannya.

Padahal, S baru 2 jam lalu menghirup udara bebas, sebelum akhirnya kembali ditangkap polisi.

S sebelumnya dinyatakan bebas dari Lapas Kelas IIB Lumajang pada 14 Agustus lalu.

Ia yang baru saja hendak meninggalkan tempat pesakitan, rupanya sudah lebih dulu dijemput oleh polisi.

Warga Desa Kedungjajang itu kembali dijerat hukum lantaran masih terlibat kasus pencurian sapi.

Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda Andrias Shinta mengatakan, sebelumnya S mendekam di Lapas Kelas IIB Lumajang karena kasus pencurian 2 ekor sapi di Dusun Sememu, Kecamatan Pasirian.

Selama tersangka menjalani hukuman, polisi terus menggali keterangan S.

Hingga akhirnya terkuak S bukan pemain baru dalam dunia hitam.

"Terungkap pada 17 September 2020 lalu, dia juga terlibat aksi maling sapi di Dusun Tegir, Kecamatan Pasirian," ucap dia.

"Bahkan, ditengarai S juga termasuk kelompok curanmor. Sebab dulu saat S ditangkap, kami menemukan 3 sepeda motor di rumahnya tanpa dilengkapi surat-surat," katanya.

Shinta mengatakan, kasus maling sapi yang baru terungkap dilakukan SA di rumah seorang petani.

Aksi itu dilakukan bersama 6 orang temannya yang saat ini masih buron (DPO).

"S ini perannya biasa menjemput sapi hasil dari curian yang biasanya disembunyikan di kebun tebum" tutur dia.

"Sapi itu terus diantar ke penadah dan dia mendapat jatah Rp 450 ribu setiap ekornya," ujarnya.

Kini S pun menyandang gelar residivis.

Sementara atas perbuatannya, S pun harus kembali masuk bui karena terancam dijerat Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Berita Terkini