TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Ada perubahan level PPKM di wilayah Jawa Timur pada 24 - 30 Agustus 2021.
Wilayah Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik ) misalnya, kini berlaku PPKM Level 3.
Sebelumnya, wilayah Surabaya Raya memberlakukan PPKM Level 4.
Penurunan level PPKM tersebut diikuti dengan melunaknya aturan yang dikawal pemerintah daerah dam kepolisian.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menyebut, aturan yang berlaku selama PPKM Level 3 tersebut telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 34 tahun 2021.
Baca juga: Inilah Daftar Wilayah di Jawa Timur yang Terapkan PPKM Level 4, 3, dan 2 hingga 30 Agustus 2021
"Kalau aturannya itu menyesuaikan dengan Imendagri nomor 34 tahun 2021," kata Kombes Pol Akhmad Yusep, Selasa (24/8/2021).
Dalam Imendagri 34 tahun 2021 pada PPKM Level 3 dimungkinkan untuk pembelajaran tatap muka dapat dibuka kembali dengan masing-masing prosentase sesuai jenjang pendidikan.
Selain itu pada sektor esensial juga diperbolehkan beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan ketat dengan prosesntase 25 persen hingga 50 persen.
Sementara pada sektor non esensial, lanjut dia, masih diberlakukan 100 persen work from home.
Menurut Kombes Pol Akhmad Yusep, pengawasan terhadap kegiatan masyarakat di tengah pandemi tetap harus dilakukan untuk meminimalisir risiko lonjakam kasus.
"Pengawasan terhadap kegiatan masyarakat akan kita perhatikan agar mentaaati prokes sebagai kebutuhan bersosialisasi," tutur dia.
"Selain itu juga mewujudkan pemulihan ekonomi di tengah pandemi pada PPKM level 3 yang dilaksanakan," imbuhnya.
Tidak ada yang berubah signifikan dalam mengawal aturan Imendagri dari PPKM Level 4 ke Level 3.
"Prokes tetap harus 6 M dan 3T serta pengawasan perilaku masyarakat kita tetap jaga bersama. Melalui edukasi dan sosialisasi," tandasnya.