BSU Subsidi Gaji Tahap 2 Cair, Cek Penerima BLT Rp 1 Juta di Link BPJS Ketenagakerjaan atau via WA

Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. BLT BPJS Ketenagakerjaan termin II cair lagi, login bsu.bpjs jamsostek.id kemnaker.go.id buat cek nama penerima BLT. Silakan cek rekening BRI hingga BCA Anda, dana BLT BPJS Ketenagakerjaan cair lagi.

Mengenai penyalurannya, Bantuan Subsidi Gaji diberikan melalui Bank HIMBARA.

Cara cek nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan. Dalam artikel terdapat cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta, login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau via WA. (Tangkap Layar akun Twitter @BPJSKTinfo)

Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) di situs BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini cara cek penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU), dikutip dari akun resmi Instagram @bpjsketenagakerjaan:

a. Kunjungi situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cek status penerima subsidi gaji Rp 1 juta di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Dalam artikel terdapat cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta, login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau via WA.(Tangkap Layar www.bpjsketenagakerjaan.go.id)

Pada kolom yang tersedia, isi data berupa NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir.

Jika sudah memasukkan data tersebut, ceklis kodenya.

Lalu, ketuk menu Lanjutkan.

Nantinya, muncul keterangan apakah lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan serta Kemnaker atau tidak.

Bila lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan akan muncul keterangan seperti berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

b. Peserta yang sudah memiliki akun SSO/BPJSTKU

Anda dapat mengakses situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Setelah login aplikasi, pilih menu Bantuan Subsidi Upah.

Cara cek BSU lewat WA atau Call Center 175:

- Chat Whatsapp ke (081380070175)

Halaman
1234

Berita Terkini