OTT KPK di Probolinggo

Hasan Aminuddin, Suami Bupati Probolinggo Punya Paraf Sakti Atur Calon Kepala Desa di Probolinggo

Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dalam operasi tangkap tangan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus maling uang rakyat yang sedang ramai dibicarakan.

"KPK mengimbau kepada para tersangka lain untuk bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh KPK," kata Alex.

Paraf Sakti Suami

Alexander Marwata menyebut bahwa Hasan mempunyai peran sangat penting dalam jual beli jabatan di Probolinggo.

Alex mengatakan, para calon kepala desa di daerah Probolinggo wajib mengantongi paraf atau tanda tangan Hasan Aminuddin sebagai 'tiket' untuk memuluskan jabatannya.

Tanda tangan Hasan, kata Alexander, sebagai representasi dari istrinya, Puput Tantriana Sari (PTS) selaku Bupati Probolinggo.
"Ada persyaratan khusus di mana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS dan para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang," kata Alex.

Politikus NasDem Hasan Aminuddin disebut telah mengantongi uang sebesar Rp 112,5 juta diduga hasil jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo.

Uang itu diduga akan dinikmati bersama istrinya, Puput Tantriana Sari.

Simak artikel lain terkait Hasan Aminuddin

Simak artikel lain terkait Puput Tantriana Sari

Simak artikel lain terkait Kabupaten Probolinggo

FOLLOW JUGA:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Paraf Sakti Suami Bupati Puput Tantriana dalam Kasus Suap Jabatan Kepala Desa di Probolinggo

Berita Terkini