"KPK mengimbau kepada para tersangka lain untuk bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh KPK," kata Alex.
Paraf Sakti Suami
Alexander Marwata menyebut bahwa Hasan mempunyai peran sangat penting dalam jual beli jabatan di Probolinggo.
Alex mengatakan, para calon kepala desa di daerah Probolinggo wajib mengantongi paraf atau tanda tangan Hasan Aminuddin sebagai 'tiket' untuk memuluskan jabatannya.
Tanda tangan Hasan, kata Alexander, sebagai representasi dari istrinya, Puput Tantriana Sari (PTS) selaku Bupati Probolinggo.
"Ada persyaratan khusus di mana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS dan para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang," kata Alex.
Politikus NasDem Hasan Aminuddin disebut telah mengantongi uang sebesar Rp 112,5 juta diduga hasil jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo.
Uang itu diduga akan dinikmati bersama istrinya, Puput Tantriana Sari.
Simak artikel lain terkait Hasan Aminuddin
Simak artikel lain terkait Puput Tantriana Sari
Simak artikel lain terkait Kabupaten Probolinggo
FOLLOW JUGA: