Berita Sampang

Selama 12 Hari Satresnarkoba Polres Sampang Amankan Belasan Tersangka Kasus Narkoba

Penulis: Hanggara Pratama
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Polres Sampang

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Satreskoba Polres Sampang sukses menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021, dalam jangka waktu 12 hari.

Kegiatan yang digelar sejak 1 - 12 September 2021 tersebut ada 14 tersangka yang berhasil diamankan, terdiri dari Target Operasi (TO) maupun non TO.

"Tersangka yang berhasil diamankan didominasi pengedar yakni 10 orang dan sisanya kurir," kata Kasatnarkoba Polres Sampang, AKP Andri Setya Putra, Jumat (1/10/2021).

Ia menambahkan, dari belasan tersangka rata-rata berusia 20 - 35 tahun dan kesehariannya bekerja sebagai petani.

Adapun wilayahnya cukup merata diantaranya, di Kecamatan Sokobanah 1 orang, Banyuates 3 orang, dan Pangarengan 2 orang.

"Kemudian Jrengik 1 orang, ketapang 1 orang, Sampang 1 orang, Camplong 4 orang, dan Omben 1 orang," terangnya.

Baca juga: Diskominfo Sampang Ingatkan Pengedar Barang Kena Cukai secara Ilegal, Sanksi Menunggu Jika Membandel

Untuk barang bukti yang diamankan total keseluruhan sebanyak 14,80 sabu-sabu.

"Termasuk 2 unit sepeda milik kurir, kami amankan saat hendak mengantarkan barang dagangannya (sabu)," ucap Andri Setya Putra.

Lebih lanjut, menurutnya hasil pengamanan Operasi Tumpas Narkoba Semeru tahun ini mencapai target.

Dengan hasil itu, dirinya enggan berpuas hati dalam menumpas peredaran narkoba di Kabupaten Sampang.

Adapun, kedepannya pihaknya akan menekan angka peredaran narkoba dengan menyasar para anak sekolah melalui sosialisasi.

"Edukasi perlu dijalankan, jadi program polisi masuk ke lembaga sekolah yang berkoordinasi dengan BNK setempat," pungkasnya.

Berita Terkini