Berita Tulungagung

Gelar Ulang Tahun Anak saat PPKM, Kepala Desa di Tulungagung Divonis Bersalah, Didenda Rp 8 Juta

Penulis: David Yohanes
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Desa di Tulungagung Divonis Bersalah dan Didenda Rp 8 Juta

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Hariyanto diputus bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Tulungagung.

Hariyanto dinilai telah melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pasal 93.

Kepala Desa Karangsari itu dijatuhi denda sebesar Rp 8.000.000, subsider tiga bulan penjara.

“Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan dilakukan hukuman penjara selama tiga bulan,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo, Selasa (12/10/2021).

Vonis pengadilan yang diterima Kepala Desa Karangsari ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU menuntut denda sebesar Rp 12.500.000 subsider enam bulan penjara.

Baca juga: BREAKING NEWS - Wali Kota Malang Divonis Bersalah atas Kasus Pelanggaran PPKM, Didenda Rp 25 Juta

Dengan demikian putusan hakim lebih ringan Rp 4.500.000 juta.

“Jadi vonisnya tidak jauh dari tuntutan, turunnya juga tidak ada setengah,” lanjut Agung.

Meski demikian JPU menyatakan pikir-pikir.

Sebab, lanjut Agung, putusan ini akan dilaporkan ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulungagung.

Nantinya Kajari yang akan memutuskan banding atau menerima putusan ini.

“Karena ini ancamannya kan denda, bukan pidana umum atau korupsi. Secara prinsip JPU bisa menerima, namun putusannya ada di pimpinan,” tutur Agung.

Perjalanan perkara yang menjerat Hariyanto penuh drama hingga berkepanjangan.

Bermula saat perayaan ulang tahun ke-23 Cindy Aulia Bestari di Singapore Waterpark, Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan pada 6 Januari 2021 silam.

Cindy adalah anak kandung Hariyanto, Kepala Desa Karangsari dan juga pemilik Singapore Waterpark.

Pesta ini menjadi pergunjingan luas, karena videonya menyebar.

Sebab pesta ini digelar saat masa pandemi Covid-19, dan pemerintah melarang semua kegiatan yang mengundang kerumunan, termasuk hajatan.

Satpol PP kemudian menjatuhkan sanksi pada para pihak yang terlibat dalam pesta itu berupa denda Rp 25.000 per orang.

Sedangkan Hariyanto yang menjadi penanggung jawab acara, ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dan dijerat pasal Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.

Namun hingga waktu penyidikan telah habis, penyidik kepolisian tidak kunjung melimpahkan berkas ke Kejaksaan.

Kepolisian kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru.

Kali ini pasalnya diganti dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dengan ancaman hukumannya penjara selama satu tahun atau denda sebesar Rp 1.000.000.

Namun dalam persidangan JPU kembali menggunakan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan. (David Yohanes)

Berita Terkini