Berita Malang
Pedagang di Kota Malang Bebas Retribusi Pasar hingga Akhir Tahun ini, Begini Pertimbangan Pemkot
Banyak sektor usaha di Kota Malang terdampak saat PPKM berlangsung, salah satunya yaitu pasar yang cukup mengalami gejolak lantaran sepinya pengunjung
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Pedagang pasar di Kota Malang mendapatkan pembebasan retribusi sejak Selasa (12/10/2021).
Langkah ini dilakukan Pemkot Malang karena pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang kini berganti PPKM Level masih diperpanjang hingga 18 Oktober 2021 mendatang.
Banyak sektor usaha di Kota Malang terdampak saat PPKM berlangsung, salah satunya yaitu pasar yang cukup mengalami gejolak lantaran sepinya pengunjung.
Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, M Sailendra mengatakan, terkait hal itu, proses pembuatan Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk pembebasan retribusi pasar telah selesai.
"Untuk Perwal sudah selesai dibahas, dan efektif mulai tanggal 12 Oktober 2021. Kebijakan ini berlaku di semua pasar tradisional di Kota Malang," ujarnya, Sabtu (16/10/2021).
Kebijakan pembebasan retribusi ini diberikan dalam kurun waktu hingga dua bulan ke depan atau hingga akhir Desember 2021 mendatang.
Pihaknya berharap dengan kebijakan tersebut, pedagang pasar memanfaatkan retribusi ke hal lainnya. Seperti penambahan modal untuk produk yang dijualnya, agar bisa tetap bertahan dalam situasi saat ini.
"Harapanya, memang agar bisa mengurangi beban para pedagang. Kemudian bisa meningkatkan penjualan mereka," kata dia.
"Ketika mereka tidak terbebani retribusi untuk beberapa waktu, maka pedagang bisa berjualan dengan lebih nyaman," pungkasnya.
Sebagai informasi, adanya Perwal mengacu pada ketentuan dalam Pasal 63 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum.
Dalam hal ini, Wali Kota dapat memberikan pembebasan Retribusi Daerah kepada Wajib Retribusi atau terhadap objek retribusi tertentu.
Pembebasan Retribusi Daerah sebagaimana yang dimaksud meliputi, pembebasan atas pokok Retribusi Pelayanan Pasar dan pembebasan atas pokok Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan. Pembebasan atas pokok Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan hanya khusus untuk Pelayanan Persampahan/ Kebersihan di Pasar.