Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Moh. Afandi warga Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura harus menahan rasa sakit pasca mendapatkan tembakan di salah kakinya, Selasa (19/10/2021).
Tindakan terukur diberikan Tim Resmob Polres Sampang lantaran Pria berusia 28 tahun tersebut berusaha melawan.
Serta hendak melarikan diri saat upaya paksa dilakukan di Kosannya, berlokasi di Kecamatan Samampir, Kota Surabaya.
Dalam kasusnya, Moh. Afandi telah ditetapkan tersangka atas kasus pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Kantor Puskesmas Kedungdung, Sampang.
Kala itu, korban yang merupakan pegawai Puskesmas setempat berangkat kerja dari rumahnya Desa Keramat, Kecamatan Kedungdung, Sampang dengan mengendarai sepeda motor milik pamannya jenis Honda Beat Nopol M 4512 PT, (17/10/2021).
Baca juga: Ditinggal Orangtua Melayat, Gadis Muda Sampang Dirusak Tetangga Sendiri, Digerayangi saat Tidur
Sesampainya di tempat kerja, korban memarkirkan sepeda motor dihalaman parkir Puskesmas dengan keadaan kunci setir.
Akan tetapi, saat korban hendak keluar sekitar 11.00 WIB, seketika terkejut melihat kendaraannya sudah raib digondol maling.
"Korban langsung melaporkan ke Polres Sampang dan atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp. 15 juta," kata Kasatlantas Polres Sampang, AKP Sudaryanto.
Ia menambahkan, setelah tersangka berhasil diamankan, tersangka mengakui jika selama ini telah melakukan curanmor di 4 lokasi yang berbeda di Kabupaten Sampang.
Adapun sejumlah lokasinya, di Puskesmas Kedungdung, pinggir Jalan Raya Pangarengan, Desa Palenggiyan Kecamatan Kedungdung, dan di parkiran Alfamart Jalan Diponegoro Kelurahan Banyuanyar.
"Selain itu tersangka juga mengakui pernah dua kali melakukan Curanmor di wilayah Kabupaten Sidoarjo serta melakukan Curat 2 unit laptop di Kabupaten Probolinggo," pungkasnya.