Barang bukti yang diamankan satu lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy korban, dua buah handphone, satu unit sepeda motot Honda Scoopy milik korban. Satu bilah pisau, tiga buah jaket warna hitam.
Satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam nopol L 4903 HY. Satu lembar STNK sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam nopol L 4903 HY. Satu unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam L 5413 OA beserta STNK dan satu buah jaket warna hitam.
Keempat pemuda asal Surabaya itu dijerat dengan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara.