TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Pengejaran anggota Satreskrim Polres Bangkalan terhadap pelaku pembunuhan, IG (23), warga Dusun Narokan, Kelurahan Tunjung, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan berakhir di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (23/12/2021). IG ditangkap ketika bersama istri sirinya, WS (23) sekitar pukul 14.00 WIB.
Sosok IG menjadi perhatian publik dan pihak kepolisian atas kasus pembunuhan terhadap FC (21) di sebuah rumah kos di kawasan Jalan RA Kartini, Kelurahan Kraton, Kota Bangkalan pada Sabtu (11/12/2021) sekitar pukul 21.45 WIB. Korban FC merupakan warga Dusun Demangan, Kelurahan Tunjung, Kecamatan Burneh.
“Motif pembunuhan adalah cemburu, hubungan antara tersangka IG dan WS berstatus suami istri, menikah secara siri dan tidak dilengkapi dengan surat nikah,” ungkap Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo dalam Siaran Pers di mapolres, Jumat (24/12/2021).
Ia menjelaskan, pertikaian hingga pembacokan dilakukan tersangka IG terhadap korban FC di dalam kamar kos. Tersangka membacok korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau sebanyak tiga kali.
Baca juga: Jelang Nataru, SatresnakobaPolres Bangkalan Tes Urine Sopir Bus Trayek Madura-Jakarta, Ini Hasilnya
“Bacokan pertama mengenai bagian kepala korban, kedua mengenai perut, dan bacokan terakhir mengenai tangan. Korban sempat keluar kamar kos untuk meminta pertolongan warga,” jelas Sigit.
Seperti diberitakan sebelumnya, para pengunjung sebuah kafe di kawasan Jalan RA Kartini, Kelurahan Kraton, Kota Bangkalan dikagetkan dengan seorang pemuda sambil berlari dan meminta pertolongan, Sabtu (11/12/2021) sekitar pukul 21.45 WIB. Ia pun ambruk, tewas bersimbah darah dengan posisi tubuh terlentang.
“Setelah melakukan pembunuhan, tersangka IG kabur mengajak serta WS yang sebelumnya ditemukan bersama korban di dalam rumah kos,” terang Sigit.
Beberapa jam sebelum peristiwa pembunuhan, sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku IG menyuruh rekannya berinisial CY untuk mencari keberadaan WS di Kota Bangkalan. WS pergi tanpa sepengetahuan IG dari rumah kos di Surabaya.
Sigit memaparkan, keberadaan WS pun akhirnya ditemukan CY di sebuah rumah kos di kawasan Jalan RA Kartini, Kelurahan Kraton, Kota Bangkalan bersama korban FC pada pukul 21.00 WIB.
Mendengar keberadaan WS, lanjutnya, tersangka IG tidak terima dengan alasan cemburu. Ia yang tengah berada di rumahnya bergegas menuju TKP dengan membawa sebilah pisau dengan maksud menghabisi nyawa korban.
“Usai melakukan pembunuhan, tersangka IG kabur mengajak serta WS dari dalam rumah kos tersebut. Hingga akhirnya kami menangkap IG ketika berada di Cikarang,” pungkas Sigit didampingi Kasi Humas Polres Bangkalan, Iptu Sucipto.
Dari peristiwa tersebut, Satreskrim Polres Bangkalan mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakain korban, ponsel milik korban, dua sepeda motor Yamaha Vixion, dan selongsong pisau.
Tersangka IG terancam hukuman pidana selama 15 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian.