Vaksin Booster Dimulai Hari Ini Rabu 12 Januari 2022, Simak 4 Hal tentang Vaksin Dosis Ketiga Ini

Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi - Vaksin booster atau dosis ketiga akan dimulai hari ini Rabu, (12/1/2022)

TRIBUNMADURA.COM - Presiden Joko Widodo memastikan untuk vaksin booster atau dosis ketiga tanpa dipungut biaya atau gratis. Pelaksanaan vaksinasi booster ini dimulai pada hari ini, Rabu, (12/1/2022). 

Penggratisan vaksin booster atau dosis ketiga Covid-19 tersebut didasarkan pada kepentingan keselamatan rakyat. Jokowi menambahkan, vaksinasi dosis ketiga tersebut penting untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat, mengingat virus corona terus bermutasi.

Berikut 4 hal yang perlu diketahui soal vaksinasi booster yang dimulai pada hari ini, Rabu, 12 Januari 2022:

1. Jenis vaksin booster yang dipergunakan

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi mengumumkan pemberian izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) terhadap 5 jenis produk vaksin Covid-19, pada Senin (10/1/2022).

Kelima vaksin tersebut adalah CoronaVac (Sinovac), Pfizer, AstraZeneca, Moderna, Zifivax

Baca juga: Kick Off Vaksinasi Booster Mulai 12 Januari, Gubernur Jatim Belum Terima SOP Juknis Pelaksanaannya

2. Skema pemberian vaksin booster

Sementara itu, Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, izin penggunaan darurat tersebut dipergunakan untuk program vaksin booster homologous dan heterologous.

Vaksin booster homologous adalah pemberian dosis vaksin 1-3 menggunakan platform dan merek yang sama. Sedangkan vaksin booster heterologous merupakan pemberian vaksin dosis ketiga berbeda dengan pemberian vaksin dosis 1 dan 2.

Jenis vaksin yang termasuk homologous adalah CoronaVac, Pfizer, dan AstraZeneca. Lalu, vaksin heterologous mencakup Moderna dan Zifivax.

3. Syarat penerima vaksin booster

Jokowi mengatakan, vaksinasi booster akan diprioritaskan untuk usia 60 tahun ke atas dan kelompok rentan. Syarat penerima vaksin dosis ketiga yakni telah menerima suntikan dosis kedua paling tidak 6 bulan sebelumnya.

"Adapun syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk menerima vaksinasi ketiga ini adalah calon penerima sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua lebih dari 6 bulan sebelumnya," kata dia.

Sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO), vaksin booster akan diberikan ke penduduk usia di atas 18 tahun.

Baca juga: Kabar Baik, Calon Jamaah Umroh yang Vaksin Sinovac dan Sinopharm tak perlu Booster, Ini Kata AMPHURI

Menurut Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, syarat lain penerima vaksin dosis ketiga adalah tinggal di kabupaten/kota yang telah mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua.

Halaman
12

Berita Terkini