Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan aturan pemerataan harga minyak goreng di seluruh daerah.
Namun, penurunan harga minyak goreng menjadi Rp 14.000 per liter itu tidak dirasakan warga Kabupaten Sampang, Madura.
Harga minyak goreng melebihi aturan itu sering dijumpai di sejumlah minimarket dan pedagang di pasar tradisional Kabupaten Sampang.
Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Sampang mengimbau agar para pedagang menurunkan harga minyal goreng sesuai aturan yang dikeluarkan.
Baca juga: Pantas Stok Minyak Goreng Rp 14.000 Selalu Habis, Karyawan Toko Pilih Simpan Barang di Tempat ini
Diskopindag Sampang memberikan deadline waktu kepada pedagang selama 7 hari untuk menurunkan harga sesuai kebijakan pemerintah pusat.
Sekretaris Diskoprindag Sampang, Barrul Alim menyampaikan, selama ini masih ada pedagang yang menjual minyak seharga Rp 20.000 per liter.
Alasan para pedagang belum menurunkan harga karena minyak goreng yang dijajahkan merupakan sisa kulakan sebelumnya atau stok lama.
"Maka dari itu, kami memberikan jenjang waktu selama 7 hari untuk menghabiskan sisa minyak stok lama, sehingga kedepan bisa mengulak produk minyak yang baru," ujarnya kepada TribunMadura.com, Minggu (23/1/2022).
Di sisi lain, sejauh ini harga minyak goreng yang sesuai dengan kebijakan pemerintah hanya di pasar ritel modern, yakni di Alfamidi, Alfamart dan Indomaret dengan ketentuan penjualan barang dibatasi.
"Menurut kami jika pembelian dibatasi, maka ada peluang para pedagang menjual minyak yang mahal kepada masyarakat," tandasnya.
Lebih lanjut, dengan adanya ketentuan ini, pihaknya berharap berjalan lancar, alias penurunan harga terjadi di semua jenis toko.
"Mudah-mudahan lancar agar harga minyak sesuai keinginan masyarakat secara luas," pungkasnya.