"Maka dari itu kami kembali melaporkan ke Polres Sampang dengan kasus mengrusakan dan penyerobotan lahan, pelaporannya kami lakukan di bulan Februari 2021 juga," ucap Nanto Hartoko.
Ia menambahkan, sebenarnya kami menginginkan masalah ini diselesaikan dengan kekeluargaan, mengingat kediaman ke tiga terdakwa tidak jauh dari kediamannya, alias tetangga.
"Kami hanya ingin mereka meminta maaf, namun mereka lebih memilih hukum yang menyelesaikan," pungkasnya.