TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Level PPKM di Surabaya ikut mengalami kenaikan. Mengutip Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 9 tahun 2022, level PPKM di Surabaya berada di level 2.
Dalam Inmendagri yang dikeluarkan Senin (7/2/2022) tersebut juga termuat sejumlah aturan pembatasan. Pemkot Surabaya pun saat ini menindaklanjuti.
"Surabaya hari ini masuk PPKM level 2. Makanya kami juga sampaikan kepada masyarakat, termasuk lewat lurah dan camat, ayo Surabaya dijaga bersama," kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi Selasa (8/2/2022).
Cak Eri menerangkan, dengan keluarnya aturan ini maka ada pembatasan. Di antaranya, untuk sektor Non-esensial diberlakukan 50 persen kapasitas dan esensial 50-75 persen kapasitas.
Kemudian, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya buka sampai dengan Pukul 21.00 WIB. Kapasitas maksimal pengunjung makan 75 persen.
"Di aturan ini juga disebutkan, kalau baru buka jam 18.00 WIB maka boleh tutup pukul 24.00 WIB. Namun, kapasitasnya 50 persen sehingga tetap bisa jaga jarak dan prokes lainnya dengan ketat," katanya.
Baca juga: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Pastikan, RSLT Jadi Tempat yang Nyaman Bagi Isoter, Hiburan Lengkap
Pusat perbelanjaan termasuk bioskop juga masih boleh buka hingga pukul 21.00 WIB. Kapasitasnya, 75 persen untuk pusat perbelanjaan dan 70 persen untuk bioskop. Tempat wisata, seni, hingga kebudayaan buka dengan kapasitas 50 persen.
Cak Eri menerangkan bahwa kenaikan level ini harus menjadi alarm bagi warga Surabaya untuk terus menjaga protokol kesehatan. Jangan sampai level PPKM meningkat menjadi level 3.
"Kenaikan level ini menunjukkan kenaikan, maka harus diantisipasi. Jangan sampai level 3. Karena apa? Ekonomi bisa berhenti lagi. Sehingga, protokol kesehatan harus dijalankan. Saya ingin warga saling mengingatkan prokes. 3 T (tes, telusur, tindaklanjut) juga akan dimasifkan," katanya.
Selain itu, pihaknya juga meminta warga yang positif untuk menjalani karantina. Selain bisa mengantisipasi kluster, juga bisa mendapatkan penanganan secara cepat dan efektif.
Sekali pun demikian, warga dengan gejala ringan atau bahkan tanpa gejala diharapkan tidak masuk RS. Namun, cukup karantina di tempat isolasi terpusat atau hotel yang menyediakan fasilitas isolasi.
"Karena, peningkatan pasien di RS akan menaikan level. Akibat naiknya level, kalau masyarakat ekonomi ke atas mungkin nggak terlalu terasa, namun bagi yang miskin, kasihan. Mending isolasi di hotel bagi yang merasa mampu," katanya.
Apabila tak ingin di hotel, Pemkot juga menyiapkan tempat isoter di Hotel Asrama Haji (HAH) dan RS Darurat Lapangan Tembak (RSLT). "Di Asrama Haji, tempatnya nyaman," katanya.
Untuk diketahui, ada 6 indikator yang menentukan level PPKM sebuah daerah. Di antaranya, Kasus aktif, keterisian tempat tidur di RS, kasus kematian, tingkat vaksin, hasil testing, dan jumlah pasien yang menjalani rawat inap.
Sedangkan hingga Senin (7/2/2022), kasus positif mencapai 1.410 pasien.