Menurut Bahrul jika semisal seseorang kena pecat usia 35-40 tahun, maka dia harus nunggu 20 hingga 15 tahun lagi untuk dapatkan JHT.
"Itu sangat tidak manusiawi sedangkan dia sudah tidak bekerja dan tidak mendapat penghasilan," imbuhnya.
Bahrul mencontohkan, terkait UMK Kabupaten Kediri hanya naik di angka 10 ribu.
Kebijakan Permenaker No 2 Tahun 2022 akan menambah penderitaan buruh terutama di Kabupaten Kediri.
Ia mengatakan jika buruh siap menggelar aksi demo jika kebijakan Permenaker No 2 tahun 2022 tak segera dicabut oleh pemerintah.
"Dalam waktu dekat kami akan segera unjuk rasa Ke Disnaker supaya mencabut Permenaker No 2 Tahun 2022 tersebut," pungkasnya.
( TribunMadura.com / Ayu Mufidah KS )