TRIBUNMADURA.COM - Nasib Crazy Rich yang sesumbar Tuhan bingung bagaimana mau memiskinkannya.
Kini, sang Crazy Rich menanggung nasib berbeda setelah menjadi tersangka.
Crazy Rich bernama Indra Kenz itu menjadi tersangka dugaan kasus Binomo.
Bahkan, Indra Kenz terancam hidup melarat setelah polisi menyita sejumlah asetnya.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mulai melakukan penyitaan sejumlah aset milik Indra Kesuma alias Indra Kenz yang terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan penyidik telah menginvetarisir aset-aset Indra Kenz yang bakal disita.
Aset yang disita diduga hasil kejahatannya dari kasus Binomo.
Menurut Whisnu, aset yang disita berupa mobil Tesla, mobil Ferarri hingga rumah mewah milik Indra Kenz yang berada di Medan hingga Tangerang.
Baca juga: Ditinggal Selamanya, Deretan Akun Instagram Artis Indonesia yang Meninggal ini Dilabeli Dikenang
"Ada mobil listrik merk Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih Rp 6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp 1,7 miliar, rumah di Tangerang," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Jumat (4/3/2022).
Selain aset itu, kata Whisnu, penyidik juga telah mencatat adanya aset milik Indra Kenz berupa apartemen di daerah Medan.
Lalu, 4 rekening milik Indra Kenz yang bersaldo puluhan miliar juga turut disita.
"Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp 800 juta, 4 rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma," jelas Whisnu.
Lebih lanjut, Whisnu menambahkan, penyidik akan mulai melakukan penyitaan seusai dapat penetapan dari pengadilan negeri setempat.
Dalam waktu dekat ini, penyidik akan segera melakukan penyitaan.
"Meminta penetapan dari Pengadilan Negeri setempat dan akan mentracing aset lainnya. Mungkin Senin akan ke Medan untuk menyita semuanya," pungkas Whisnu.