TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Hasil penelusuran Tribunmataraman ( grup TribunMadura.com ), para pedagang sembako di Kabupaten Tulungagung tidak menjual minyak goreng dengan harga semestinya.
Para pedagang di Kabupaten Tulungagung menjual minyak goreng di atas harga Rp 14.000 per liter.
Sebelumnya Tribunmataraman melakukan reportase pembelian minyak goreng Domestic Market Obligation (DMO) di sebuah toko di Jalan Ceplok Piring, Tulungagung.
Toko ini adalah tempat kulak para pedagang sembako dari Kabupaten Tulungagung dan sekitarnya.
Sedangkan DMO adalah kewajiban alokasi 20 persen ke pabrik CPO untuk menjual produknya ke pasar lokal.
Jika ketentuan DMO ini tidak dipenuhi, maka perusahaan CPO tidak bisa melakukan ekspor.
Para pedagang diminta menjual minyak goreng seharga Rp 14.000 per liter.
Untuk minyak kemasan jeriken 20 liter dijual Rp 270.000 atau Rp 13.500 per liter.
Baca juga: 4 Ribu Liter Minyak Goreng Digelontor ke Lamongan, 2 Liter Minyak Dijual Seharga Rp 25.000
Sedangkan untuk kemasan karton dijual Rp 12.300 per kemasan 900 mililiter.
Minyak dalam jeriken ditujukan untuk konsumen akhir.
Sementara minyak dalam kemasan untuk para pedagang untuk dijual lagi.
Menurut pemilik toko itu, Buntoro, para pedagang sebenarnya terikat pakta integritas.
Mereka harus menjual minyak sesuai dengan ketetapan.
Namun, penelusuran di lapangan, ternyata minyak kemasan itu masih dijual Rp 16.000 per kemasan.
Belum ada pedagang sembako menjual minyak goreng seharga Rp 14.000 per liter.
Diduga kondisi ini disebabkan para pedagang yang kulak minyak DMO ingin mencari untung lebih besar.
"Padahal ada margin keuntungan sekitar Rp 1000 per kemasan. Tapi buktinya gak ada yang jual Rp 14.000 per liter," ungkap seorang warga dengan inisial PJ.
Lanjut PJ, selama ini tidak ada pengawasan pemerintah terhadap penjualan minyak DMO yang dijual ulang para pedagang.
Selepas keluar dari tempat kulak, mereka bebas mematok harga minyak program pemerintah ini semaunya.
Pakta intetrigas yang disebutkan Buntoro benar-benar tidak
"Seharusnya nama-nama yang kulak minyak DMO itu dicatat. Coba dicek ke tokonya, ada gak yang jual Rp 14.000 per liter?" keluh PJ.
Lanjut PJ, selama pedagang dibebaskan menetapkan harga, maka minyak Rp 14.000 per liter tak akan pernah ditemukan di pasaran.
Karena itu menurutnya, harus ada pengawasan langsung di lapangan.
Pedagang yang beli minyak DMO dan menyalahi ketentuan wajib ditindak.
"Jangan pemerintah bilang satu harga, sementara di pasaran ternyata harganya beda," tandasnya.
Sebelumnya Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, mengaku rutin melakukan sidak dan pemantauan harga minyak.
Namun fokusnya pada pemantauan ada tidaknya penimbunan.
Sejauh ini tidak ada indikasi penimbunan yang membuat harga melambung. (David Yohanes)