TRIBUNMADURA.COM, PONOROGO - Polres Ponorogo menetapkan satu tersangka kasus dugaan pencabulan yang terjadi di kawasan Perumahan Daerah (Perumda) Tingkat II Kabupaten Ponorogo di Kelurahan Keniten, Kecamatan Ponorogo.
Polisi menetapkan seorang mahasiswa di sebuah perguruan tinggi negeri di Kabupaten Ponorogo, yaitu T (29).
T diduga melakukan pencabulan kepada 6 bocah laki-laki di komplek perumahan yang terletak di Jalan Arif Rahman Hakim tersebut.
Para korban pencabulan tersebut tak lain adalah murid mengaji T di masjid Perumda II Kabupaten Ponorogo.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus mengatakan, T sudah ditahan oleh Polres Ponorogo sejak bulan Februari lalu.
"Saat ini berkas masih dalam penelitian JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ucap Jeifson, Jumat (11/3/2022).
Perbuatan bejat T, lanjut Jeifson, sudah dilakukan sejak tahun 2021 hingga 2022.
Ironisnya perbuatan asusila tersebut dilakukan T di masjid di perumda II.
"Tersangka ini adalah salah satu pembimbing mengaji di masjid tersebut," lanjutnya.
Modusnya, T melakukan perbuatan tersebut usai mengaji, ia mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang.
"Selesai kegiatan tersangka mengajak korban ke dalam, modus dengan cara memangku langsung mengarah ke kegiatan cabul tersebut," terang Jeifson.
T ditetapkan tersangka setelah polisi cukup mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang pertama adalah bukti rekaman aksi tersangka di masjid lalu diperkuat dengan hasil visum dokter.
"Barang bukti kita amankan, rekaman video cabul tersangka terhadap korban di masjid," terangnya.
Akibat perbuatan T, kini ke-enam korban mengalami trauma.