Inilah Cara Mudah Lapor SPT Pajak Tahunan Secara Online, Pengisian SPT Berakhir 31 Maret 2022

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Formulir pengisian pajak online.

TRIBUNMADURA.COM - Inilah cara lapor SPT pajak tahunan secara online.

Masyarakat Indonesia diwajibkan mengisi SPT pajak tahunan.

Pengisian SPT pajak tahunan 2021 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2022 mendatang.

Wajib Pajak orang pribadi adalah wajib pajak yang belum menikah dan suami sebagai kepala keluarga, dikutip dari laman DJP.

Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi dikenakan tarif pajak SPT tahunan sesuai dengan nominal penghasilan per tahun.

Kemudian, dari total penghasilan per tahun akan dihitung berapa jumlah penghasilan yang tidak terkena pajak atau PTKP.

Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri

Tarif pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dibedakan sebagai berikut.

1. Penghasilan di atas Rp 54 juta sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif pajak 5 persen.

Baca juga: Inilah Cara Cek Bansos PKH Cair Maret 2022, Disalurkan Melalui BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN

2. Penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta dikenakan tarif pajak 15 persen.

3. Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta dikenakan tarif pajak 25 persen.

4. Penghasilan di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak 30 persen.

5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak 35 persen.

Siapa yang Wajib Melapor SPT Tahunan?

Pengertian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) secara sederhana adalah jumlah tertentu dari penghasilan yang tidak dikenai pajak.

Halaman
1234

Berita Terkini