TRIBUNMADURA.COM - Kelangkaan minyak goreng di pasaran masih menjadi permasalahan di masyarakat.
Kendati Pemerintah menegaskan jika stok minyak goreng aman, di lapangan nyatanya masyarakat kesusahan mendapatkan minyak goreng.
Jika pun ada, harga minyak goreng yang dijual di pasaran melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Pemerintah.
Hal ini pun menjadi pertanyaan masyarakat, mengapa minyak goreng langka meski harganya sudah turun.
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi membeberkan ada dua kemungkinan penyebab minyak goreng langka di pasaran.
Pertama, lantaran ada kebocoran untuk industri, yang kemudian dijual dengan harga tak sesuai patokan pemerintah.
Kedua, ia menyebut, ada penyelundupan dan penimbunan dari sejumlah oknum.
Padahal, Lutfi mengatakan, stok minyak goreng yang dimiliki pemerintah cukup, bahkan melimpah.
Baca juga: Peraturan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Dicabut, Bagaimana Nasib Harga Minyak di Pasaran?
"Ini kita bicara seluruh Indonesia, 390 juta liter ini untuk seluruh Indonesia, per kemarin itu sudah 415 juta liter hanya dalam 20 hari," ujar Lutfi, Rabu (9/3/2022), dilansir Kompas.com.
"Jadi ada yang menimbun, dijual ke industri atau ada yang menyelundup ke luar negeri, ini melawan hukum," imbuhnya.
Sebelumnya, hal serupa juga disampaikan Ombudsman RI.
Berdasarkan temuan Ombudsman, adanya penimbunan minyak goreng oleh sejumlah oknum membuat harga mahal dan stok barang di pasaran menjadi langka.
“Pertama adalah penimbunan. Harapannya, satgas pangan bereaksi cepat. Ketegasan juga diperlukan." kata anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, Selasa (8/2/2022), dikutip dari Kompas.com.
"Ketika satgas pangan tegas, upaya penimbunan bisa diminimalisasi,” sambung dia.
“Jadi memang dibuat langka karena ada oknum di pasar modern menawarkan kepada penjual di pasar tradisional untuk membeli minyak goreng,” imbuhnya.
Tidak jelasnya informasi dan tak ada jaminan mengenai ketersediaan minyak goreng di pasaran, membuat warga berbondong-bondong memborong untuk mencukupi kebutuhan mereka.
Baca juga: Sudah 2 Kali Mangkir Pemanggilan DPR, Mendag Lutfi Hari ini Rilis Aturan Baru HET Minyak Goreng
“Karena (minyak goreng) yang dibeli oleh warung-warung hari ini tidak untuk memenuhi kebutuhan saat ini, tapi untuk kebutuhan dua minggu hingga satu bulan ke depan,” kata Yeka.
Dilansir Tribunnews.com, sikap pengusaha sawit yang tak mematuhi domestic market obligation (DMO) juga menjadi penyebab minyak goreng langka dan mahal di pasaran.
Sesuai aturan Kementerian Perdagangan, kebijakan DMO 20 persen dari volume ekspor diterapkan untuk mencegah kelangkaan minyak goreng.
"Kedua, DMO dipatuhi, tapi CPO hasil DMO itu tidak pernah sampai ke pabrik pengolahan minyak goreng, namun diduga mengalir ke pihak lain," kata anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak, Kamis (10/3/2022).
Padahal Sudah Terapkan HET
Seperti diketahui, untuk mencegah melambungnya harga minyak goreng, Kementerian Perdagangan menerapkan kebijakan HET terbaru sejak 1 Februari 2022.
Mengutip Kontan.co.id, berikut ini daftar HET minyak goreng sesuai kebijakan Kemendag hingga Selasa (15/3/2022).
- Harga minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter;
- Harga minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter;
- Harga minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000/liter.
Baca juga: Harga Turun, Ketersediaan Minyak Goreng di Malang Malah Langka, Pedagang Terapkan Sistem Pembelian
Kendati demikian, pemerintah menemukan para pedagang menjual minyak goreng melebihi HET.
Hal ini terjadi di banyak lokasi yang mengalami kelangkaan minyak goreng.
"Minyak goreng, ada barangnya. Baik curah maupun kemasan." kata Mendag Muhammad Lutfi di sela-sela kunjungannya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (9/3/2022), dikutip dari Kompas.com.
"Permasalahannya hari ini, tidak ada satupun kios yang kita datangkan hari ini menjual minyak goreng sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan pemerintah," ujar dia.
Sementara itu, Pemerintah Indonesia mencabut peraturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.
Peraturan HET minyak goreng dicabut dilakukan seiring terjadinya kelangkaan komoditas pangan tersebut di lapangan.
"Iya dicabut HET (hari ini)," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan saat dihubungi, Rabu (16/3/2022).
"Jadi harga minyak goreng kemasan dibebaskan, tetapi untuk curah dibatasi Rp 14 ribu per liter," sambung dia.
Oke mengaku, sedang memproses Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru soal HET minyak goreng dan telah dilakukan sosialisasi ke pasar-pasar.
"Saya ke pasar dan sudah berkoordinasi tadi pagi, silahkan untuk minyak goreng kemasan lepas dengan harga keekonomian," papar Oke.
Menurutnya, alasan dicabutnya HET minyak goreng karena saat ini terjadi kelangkaan di berbagai daerah dan harganya banyak tidak sesuai yang ditetapkan.
Namun, Oke menyakini harga minyak goreng kemasan ke depan akan turun sesuai keekonomiannya, tidak seperti saat ini di kisaran Rp 17 ribu sampai Rp 20 ribu per liter.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kenapa Minyak Goreng Langka dan Mahal? Apa Penyebabnya? Kemendag hingga Ombudsman Beri Penjelasan