Sudah 2 Kali Mangkir Pemanggilan DPR, Mendag Lutfi Hari ini Rilis Aturan Baru HET Minyak Goreng
Mendag Muhammad Lutfi mangkir sebanyak dua kali dari surat pemanggilan guna membahas langkanya minyak goreng di pasaran.
TRIBUNMADURA.COM - DPR RI telah melayangkan surat pemanggilan kepada Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi.
Namun, Mendag Muhammad Lutfi tampaknya tidak menyambut baik surat pemanggilan dari DPR RI tersebut.
Mendag Muhammad Lutfi dikabarkan telah mangkir sebanyak dua kali dari rapat gabungan guna membahas langkanya minyak goreng di pasaran.
Merespons hal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi, mengusulkan agar DPR segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut kasus terjadinya krisis minyak goreng.
Pembentukan Pansus itu sekaligus sebagai respons kekecewaan Parlemen terhadap Mendag Lutfi.
“DPR hari ini telah kedua kalinya secara resmi mengundang Mendag untuk hadir rapat gabungan." kata Dedi dikutip dari laman resmi DPR RI, Rabu (16/3/2022).
Baca juga: Peraturan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Dicabut, Bagaimana Nasib Harga Minyak di Pasaran?
"Namun ternyata, yang bersangkutan kembali mangkir dimana kali ini dengan alasan sedang rapat terbatas." sambung dia.
"Maka, saya lebih setuju untuk sebagaimana sudah diputuskan oleh Pimpinan DPR bahwa lebih baik dibentuk Pansus saja agar lebih jelas hal-hal apa sebenarnya yang membuat kelangkaan minyak goreng di Indonesia,” ujar dia.

Apalagi kelangkaan minya goreng ini terjadi menjelang bulan puasa.
Tentu harus ada upaya yang ekstra untuk menyelesaikan masalah ini.
Melalui Pansus, diharapkan dapat membantu kerja pemerintah dalam mengatasi problem kelangkaan minyak goreng.
Jika ternyata ditemukan adanya penjualan atau ekspor ke luar negeri berlebih, maka Pansus juga dapat menyeret oknum-oknum yang terlibat.
Sementara itu, pada hari ini, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi bakal mencabut peraturan HET minyak goreng, seiring terjadinya kelangkaan komoditas pangan tersebut di lapangan.
"Iya dicabut HET (hari ini). Jadi harga minyak goreng kemasan dibebaskan, tetapi untuk curah dibatasi Rp 14 ribu per liter," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan saat dihubungi, Rabu (16/3/2022).
Oke mengaku, saat ini dirinya sedang memproses Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru soal HET minyak goreng, dan telah dilakukan sosialisasi ke pasar - pasar.