TRIBUNMADURA.COM, BOJONEGORO - Satreskrim Polres Bojonegoro menangkap komplotan perampok sadis.
Tiga pelaku dibekuk, namun tiga lainnya berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Aksi keji para pelaku hingga tega menyakiti korbannya ini dialami RDP (40), warga Jalan Lettu Suyitno, Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Bojonegoro, Rabu (5/3/2022), dini hari.
Saat itu para pelaku melakukan pengamatan rumah bos toko bangunan di sekitar lokasi, setelah memastikan rumah yang diincar aman lalu melancarkan aksinya.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad mengatakan, setelah mendapat laporan tim langsung melakukan pengecekan CCTV di sekitar lokasi.
Alhasil petugas mendapat petunjuk terang hingga mengamankan salah satu pelaku, yaitu TW (45) warga Desa Maindu, Kecamatan Montong, Tuban.
Baca juga: Perampok Sadis di Lumajang, Gasak Ratusan Gram Emas, Tusuk Korban hingga Sekarat, Dalih Minta rokok
Kemudian setelah dikembangkan menangkap RM (45) dan AH (35) warga Desa Karangkedawung, Mumbulsari, Jember.
"Tiga yang sudah diamankan, dua diantaranya kita tembak kakinya karena berusaha melawan saat akan ditangkap. Lalu ada tiga DPO yaitu SB, NN dan GM," ujarnya kepada wartawan, Minggu (20/3/2022).
Perwira menengah itu menjelaskan, para pelaku yang membekali diri dengan linggis, clurit, kayu balok dan senpi tak segan melukai korbannya jika melawan.
Bahkan, pembantu rumah juga diikat dengan tali.
Dari hasil perampokan tersebut, pelaku membawa tiga handphone dan uang tunai Rp 40 juta, yang jika ditaksir total kerugian mencapai Rp 75 juta.
Pihaknya belum bisa memastikan, apakah para tersangka ini juga terlibat dalam kasus perampokan yang terjadi di Tuban.
"Terkait perampokan di lokasi lainnya masih kita dalami, korban mengalami luka setelah dianiaya, untuk yang DPO akan kita buru," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka diancam pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.