Aturan Terbaru Perjalanan Naik Pesawat hingga Kereta pada Masa Pandemi, Berlaku Mulai 2 April 2022

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana keberangkatan di Bandara Juanda Surabaya

TRIBUNMADURA.COM - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri.

Aturan baru perjalanan dalam negeri berlaku termasuk dengan menggunakan pesawat.

Aturan terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri ini berlaku mulai 2 April 2022.

Ketentuannya tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19, yang terbit 2 April. 

"Dalam rangka menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus SARS-CoV-2 serta upaya pemulihan ekonomi nasional, perlu diatur mengenai ketentuan hukum perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19," sebut SE Nomor 16 Tahun 2022.

Baca juga: Kapan Boleh Vaksin Booster setelah Dinyatakan Sembuh Positif Covid-19? Ini Saran Pelaksanaannya

"Berdasarkan hasil evaluasi lintas sektoral terhadap perkembangan kondisi Covid-19 di tingkat nasional, dipandang perlu untuk menyesuaikan beberapa ketentuan dalam SE Nomor 11 Tahun 2022," bunyi SE Nomor 16 Tahun 2022 

Surat edaran yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto menyatakan, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan:

  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  • PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Dan, persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  • PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
     

Sementara di aturan sebelumnya, SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022:

  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi kedua dan ketiga atau booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  • PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Itulah aturan main terbaru perjalanan dalam negeri selama masa pandemi Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Berlaku 2 April 2022, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Termasuk Pesawat

Berita Terkini