Breaking News:

Kapan Boleh Vaksin Booster setelah Dinyatakan Sembuh Positif Covid-19? Ini Saran Pelaksanaannya

Pada kondisi Covid-19 dengan gejala berat, vaksin booster dapat diberikan minimal tiga bulan setelah terkonfirmasi positif. 

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/HABIBUR ROHMAN
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Surabaya. 

TRIBUNMADURA.COM - Pemerintah terus menggenjot program vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

Tidak hanya vaksin dosis kedua, masyarakat juga disarankan untuk melakukan vaksinasi ketiga atau booster.

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran lebih luas kasus Covid-19 di Indonesia.

Masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya terkait vaksin booster.

Satu di antaranya, yakni boleh tidaknya mendapatkan vaksin booster setelah positif Covid-19.  

Pertanyaan lainnya, berapa lama seseorang bisa mendapatkan vaksin booster setelah positif Covid-19?

Baca juga: Ini Kriteria Penerima BLT Minyak Goreng dari Pemerintah, Disalurkan pada April 2022, Kamu Termasuk?

Melansir indonesiabaik.id Kementerian Kesehatan mengatakan, pada kondisi Covid-19 asimtomatik, ringan, dan sedang, bisa divaksin minimal satu bulan setelah terkonfirmasi positif. 

Sedangkan pada kondisi Covid-19 dengan gejala berat, vaksin booster dapat diberikan minimal tiga bulan setelah terkonfirmasi positif. 

Kegiatan vaksinasi booster yang berlangsung di Taman Sekartaji, Kota Kediri, Sabtu (13/2/2022).
Kegiatan vaksinasi booster yang berlangsung di Taman Sekartaji, Kota Kediri, Sabtu (13/2/2022). (ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM)

Selain itu, vaksinasi Covid-19 dosis booster dapat dilakukan secara homolog atau heterolog.

Vaksin yang diberikan adalah regimen vaksin Covid-19 yang tersedia di lapangan dan yang sudah mendapatkan EUA dari BPOM serta sesuai dengan rekomendasi dari ITAGI.

Terakhir, untuk orang yang sudah vaksinasi lengkap atau sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis 1 dan 2, bisa mendapatkan vaksin Covid-19 dengan ketentuan sudah 6 bulan setelah vaksin dosis kedua.

6 Jenis Vaksin booster

Vaksin booster yang digunakan di Indonesia semakin bertambah.

Pada Senin (28/2/2022), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menambahkan vaksin Sinopharm sebagi regimen vaksin booster. 

Baca juga: Apakah Vaksinasi Covid-19 Boleh Dilakukan saat Sedang Berpuasa Bulan Ramadan? Begini Jawaban MUI

Halaman
12
Sumber: Kontan
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved