Kapan THR 2022 PNS Cair? Begini Kata Sri Mulyani, Simak Besaran Tunjangan Hari Raya yang Diterima

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura menjalankan apel di halaman Kantor Pemkab Setempat.

TRIBUNMADURA.COM - Bukan hanya pegawai swasta, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dipastikan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

THR ASN dipastikan cair sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani, THR PNS cair pada 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri alias H-10 Lebaran.

"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Sabtu (16/4/2022).

"Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri," sambung dia.

Ia mengatakan, kementerian atau lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai Senin 18 April 2022.

Nantinya, THR dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Dari hitungan Tribunnews.com, H-10 Lebaran jatuh pada Jumat 22 April 2022.

Hal ini merujuk apabila Lebaran 2022 jatuh pada Senin 2 Mei 2022.

Sementara bila Lebaran 2022 jatuh pada Selasa 3 Mei 2022, maka dihitung 10 hari sebelumnya, maka jatuh pada Sabtu 23 April 2022.

Artinya, pencairan THR PNS akan dilaksanakan sekitar lima-enam hari lagi.

Anggaran THR PNS

Diketahui, THR akan diberikan kepada TNI, Polri, pensiunan, hingga pejabat negara selain kepada ASN.

Sri Mulyani mengatakan, pelaksanaan THR tahun 2022 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Pada tahun ini, THR akan diberikan kepada 1,8 juta pegawai ASN pusat, 3,7 juta kepada ASN daerah, dan 3,3 juta pensiunan.

Halaman
1234

Berita Terkini