TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Aksi pencurian sepeda motor Honda Tiger di wilayah Kebomas terungkap. Pelakunya masih muda, ternyata motif pelaku ingin tampil gaya dengan motor 'laki' di bulan Ramadan.
Setelah berhasil mencuri di tempat kos korban. Motor tersebut digunakan ngabuburit.
Diketahui identitas tersangka bernama Esa Wahyudianto (20) merupakan warga Desa Kembangan RT 03/RW 01 Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Dia membawa motor curian keliling-keliling. Kemudian mampir minimarket saat ngabuburit. Tidak tahunya, korban bernama Muhammad Imam Effendi (25) melihat motor Honda Tiger S 6548 ABE miliknya yang hilang ketemu di parkiran minimarket Desa Sumber Kembangan, Kebomas, Gresik, Minggu (17/4/2022).
Kondisinya, plat nomor belakang dan dua aksesoris motor dicopot.
Esa setelah dari kasir langsung didatangi korban beserta polisi. Sambil duduk di atas motor yang ada di parkiran Indomaret. Esa pun mengakui bahwa Honda Tiger yang dikendarainya adalah hasil curian.
Baca juga: Penipu di Gresik Beratribut KPK, Iming-iming Warga dengan Program Jasmas Ratusan Juta Rupiah
Esa langsung diamankan Polisi beserta sejumlah barang bukti. Pemuda berperawakan kurus itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, pelaku diamankan beserta barang bukti ke Mapolsek Kebomas.
"Motif ingin memiliki kendaraan tersebut karena ingin bergaya, pelaku sebelumnya tidak punya kendaraan jenis itu," ujarnya, Selasa (19/4/2022).
Aksi pencurian itu terjasi saat korban yang merupakan Warga Desa Meduri RT 01/RW 04 Kecamatan Margomulyo Kabupaten Bojonegoro itu kehilangan motor di rumah kos Jalan Poros No. 3 Desa Kedanyang Kebomas, Gresik, pada Sabtu (16/4/2022) pagi.
Korban bangun tidur. Kaget bukan main mengetahui sepeda motor sudah tidak ada.
Korban mencari kesana kesini dan tidak ketemu. Korban datang ke Polsek Kebomas membuat laporan Kepolisian.
Kemudian keesokan harinya Minggu 17 April 2022 sekira pukul 16.00 Wib korban melihat sepeda motor miliknya ada di parkiran mininarket Desa Sumber Kembangan, Kecamatan Kebomas, Gresik.
"Kami amankan satu unit sepeda motor Honda Tiger S 6548 ABE. Kunci palsu, STNK+BPKB, dua buah kempol sepeda motor kanan kiri yang dilepas dan plat nomor bagian belakang," kata Kapolsek Kebomas Kompol I Made Jatinegara.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp 17 juta. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.