TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Sejak dari tanggal 22 April sampai dengan 24 April 2022, tercatat ada sebanyak 18 ribu lebih pemudik yang telah meninggalkan Surabaya naik Kereta Api (KA) Jarak Jauh.
Angka ini tentunya menjadi hal positif, yang mana seiring telah meratanya vaksinasi.
Pasalnya, jika dibandingkan dengan periode H- Lebaran di tahun 2021 maupun di 2020, penumpang hampir tidak ada sama sekali.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif.
"Tentunya jelas sangat berbeda jika dibandingkan dengan momen mudik lebaran tahun-tahun sebelumnya (2020 dan 2021), yang sangat sedikit lantaran adanya aturan Pemerintah sewaktu itu," ujar pria yang akrab disapa Yuris itu kepada Tribun Jatim. Senin (25/4/22) di T1 Bandara Juanda.
Namun demikian, lanjutnya, jika dibandingkan saat 2019, angkanya belum sama, yang berarti masih belum normal seperti sedia kala saat sebelum ada wabah pandemi.
Ia menjelaskan, saat ini, dengan mengambil data di tanggal 22 April - 24 April 2022, total keberangkatan KA Jarak Jauh yang telah KAI Daop 8 Surabaya layani melalui Stasiun Gubeng dan Pasar Turi mencapai 18.853 penumpang.
Baca juga: Berlaku hingga 1 Mei 2022, Penumpang Kereta Api Bisa Dapat Takjil Gratis, Simak Cara Mendapatkannya
"Jika dirincikan, perhari rata-rata penumpang yang kami layani mencapai 6 ribuan, ini termasuk Stasiun Gubeng dan Stasiun Pasar Turi," imbuhnya.
Adapun untuk mengantisipasi keramaian mudik lebaran 2022 ini, masih kata Luqman, protokol kesehatan (prokes) yang ketat pun senantiasa dan aturan perjalanan sesuai SE Pemerintah Pusat pun selalu diterapkan.
"Menyambut dilaksanakannya masa angkutan lebaran 1443 H, KAI mulai menerapkan persyaratan baru untuk keberangkatan mulai 5 April 2022. Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.
Pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes Rapid Tes PCR ataupun Rapid Tes Antigen pada saat proses boarding," imbuhnya secara rinci.
Berikut pemaparan dari Luqman terkait persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh:
a) Vaksin ketiga _(booster)_ tidak perlu menunjukkan hasil negatif _screening_ Covid-19.
b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.