Berikut beberapa nomor yang dapat dihubungi oleh pemudik jika terjadi kendala darurat atau untuk mendapatkan pertolongan cepat:
Kepolisian: 110
Pemadam Kebakaran: 113
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas): 115
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB): 117
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR): 158
Kementerian Perhubungan: 151
Jika kendaraan Anda mengalami atau menemui kondisi darurat di jalan tol seperti kecelakaan lalu lintas atau ganguan kendaraan (ban pecah, mesin mati dan sebagainya), pengemudi kendaraan di jalan tol diiimbau untuk melakukan beberapa tindakan berikut:
- Minggir ke bahu jalan sebelah kiri
- Menyalakan lampu hazard
- Pasang segitiga pengaman +/- 50 meter dari kendaraan
- Menghubungi nomor telepon darurat seperti di atas.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nomor Penting dan Lokasi SPBU di Jalur Tol Trans Jawa dan Bandung