Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Madura salat Idul Fitri 1443 bersama di lapangan Lapas Narkotika Pamekasan, Senin (2/5/2022) kemarin.
Usai salat Idul Fitri, dilanjutkan dengan penyerahan surat keputusan (SK) remisi kepada perwakilan WBP secara simbolis.
Pantauan di lokasi, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Yan Rusmanto beserta pejabat struktural dan pegawai berbaur salat Idul Fitri bersama menjadi satu saf.
Sebelum salat id dimulai dengan penyampaian sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly yang dibacakan oleh Kalapas Yan Rusmanto.
Yan menyampaikan, tahun 2022 ini, Kemenkumham mengeluarkan Permenkumham No 07 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 03 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, CMK, PB, CMB dan CB.
Kata dia, dalam pemberian Remisi, syarat substantif yang paling mendasar yaitu berkelakuan baik selama menjalani pidana dan mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan.
Baca juga: Hati-Hati di Perbatasan Pamekasan - Sampang Ada Operasi, Pengendara Tak Pakai Masker Diberhentikan
Kumpulan Berita Lainnya seputar Pamekasan
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
"Hal ini tercatat dalam sistem penilaian pembinaan Narapidana (SPPN)," pesan Yan.
Yan mengajak agar momentum lebaran 2022 ini dimaknai sebagai wujud ucapan syukur atas segala nikmat yang Allah SWT berikan.
Ia berdoa semoga bisa bertemu dengan bulan suci Ramadan di tahun yang akan datang.
Pihaknya berharap seluruh warga binaan tetap konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan.
"Saya mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah. Mohon maaf lahir dan batin, semoga kita semua menjadi insan yang fitri dan suci kembali," doanya.
Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan dan penyerahan SK remisi Idul Fitri 1443 H secara simbolis kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan oleh Plh. Kasie Binadik Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Andris Sugiarto.
Andris menyampaikan, pada Idul Fitri 1443 ini ada 594 WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan yang mendapatkan Remisi dengan rincian sebanyak 590 WBP penerimaan Remisi RK I dan 4 Warga Binaan penerima Remisi RK II.
Usai penyerahan SK Remisi dilanjutkan dengan salat Idul Fitri 1443 H dengan Imam Khatib salat Idul Fitri, KH. Munafi' selaku Wakil Ketua Tanfidziyah PCNU Pamekasan.
Dalam ceramahnya mengusung tema 'Jangan Putus Asa dari Rahmat Allah SWT'.
KH. Munafi' mengajak seluruh WBP tidak berputus asa dalam menjalani hidup.
Pesan dia, meski para WBP ini berada di dalam penjara, jangan pernah pesimis.
"Karena Rahmat Allah SWT bisa hadir dimana pun tempat, tidak terkecuali untuk orang - orang yang berada di dalam penjara," pesannya.
Menurut KH. Munafi', Allah SWT mengampuni dosa umatnya asalkan mau bertaubat dengan sebenar-benarnya.
Ia juga mengajak para WBP agar menjadikan Idul Fitri ini sebagai momentum untuk bersilahturahmi dan bermaaf-maafan.
"Karena kita ini sadar atau tidak sadar pernah melakukan salah, baik disengaja maupun tidak. Idul Fitri ini, mari kita jadikan langkah awal untuk menjadi insan yang lebih baik lagi," tutupnya.