TRIBUNMADURA.COM, PEKANBARU - Video TikTok viral menunjukkan sebuah kertas tagihan peserta BPJS Kesehatan mencapai Rp 7 juta.
BPJS memberikan penjelasan mengenai video itu.
Diketahui dalam video tersebut, peserta BPJS Kesehatan atas nama Ahmad Saiful Mujib menunggak iuran BPJS.
Tagihan yang diberikan BPJS Kesehatan itu sebesar Rp 7.149.000.
Video itu sudah ditonton 4,2 juta kali hingga Rabu (18/5/2022) pukul 19.30 WIB.
Selain itu, sudah disukai 151,2 ribu TikToker dan dikomentari 21,3 ribu TikToker.
Beragam komentar netizen tentang video tersebut.
Video tersebut diunggah oleh akun ini, Selasa (17/5/2022).
"Ku kira bakal diblokir kalau gak bayar, ternyata menumpuk. Ada yang tahu cara stop BPJS gak sih," tulis akun tersebut.
Baca juga: Senjata ‘Sakti’ Milik Gajah Mada Selain Keris Bikin Musuh Kalang Kabut, Menginspirasi Senjata Modern
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Hingga Rabu (18/5/2022), video itu telah ditonton oleh 3,8 juta pengguna dan disukai oleh 137.900 pengguna media sosial Tik Tok.
Lalu bagaimana solusinya, apakah harus berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatan?
Penjelasan BPJS Kesehatan
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Perlu dipahami bahwa program jaminan kesehatan nasional ini bersifat mandatory atau wajib," terangnya, saat dihubungi oleh Kompas.com, Rabu (18/5/2022).