Dalam memproduksi minuman beralkohol, jelas Suryono pelaku mencampurkan tetes tebu dengan air dengan perbandingan tetes tebu sebanyak 30 persen dan air 70 persen.
Setelah dicampurkan, bahan dasar campuran tersebut difermentasikan di dalam drum plastik warna putih dengan kapasitas 200 liter selama 3 hari lalu disuling.
"Dari lokasi kami berhasil mengamankan 4 (empat) drum isi tetes tebu total 800 liter, lalu 45 drum terbuka isi tetes siap dimasak berisi total 9 ribu liter," jelasnya.
Polisi juga berhasil mengamankan 19 jeriken berisi arak produksi total 570 liter dari Gudang Penyimpanan di Rumah Kontrakan Jalan Raya Mojorayung, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.
Selain barang bukti, petugas juga mengamankan empat karyawan rumah produksi Miras ilegal tersebut. Sedangkan pemilik, atau tersangka utama masih dalam pengejaran.
Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 204 Ayat (1) KUHP dengan hukuman paling lama lima belas tahun.