Tersangka diberikan uang senilai Rp 650 ribu dan sebungkus rokok.
Rp 500 ribu sebagai tarif LR dan Rp 150 ribu tarif Fandi sebagai mucikari.
"Tersangka ini diminta menunggu di warung angkringan di sekitar hotel," jelasnya.
Apesnya mereka terjaring razia operasi pekat Semeru 2022 yang diselenggarakan oleh Polres Madiun dan langsung diamankan oleh petugas.
"Motifnya mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ucap Ryan.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana paling lama satu tahun.