Berita Pamekasan

Melebihi Batas Pemakaian, Sebanyak 3.770 Pelanggan PLN di Pamekasan Daya 450 VA akan Diubah 1.300 VA

Penulis: Muchsin Rasjid
Editor: Aqwamit Torik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Meteran listrik PLN

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN – Sebanyak 3.770 pelanggan PLN di Pamekasan yang golongan Rumah Tangga (RT)1 450 VA akan dirubah ke daya 1.300 VA (Volt Amper). Alasannya, pemakaian listrik di rumah mereka, rata-rata setiap bulan melebihi batas maksimal pemakaian daya 450 VA.

 

Seharusnya listrik dengan daya 450 VA, tagihan rekening listriknya maksimal Rp 120.000 per bulan, namun yan terjadi selama ini, dalam rekening listrik mereka, tagihannya berkisar dari Rp 300.000 hingga di atas Rp 1 juta per bulan. Besarnya nilai pembayaran itu, sama seperti pemakaian listrik dengan daya 1.300 VA, sehingga PLN menganggap mereka (3.770 pelanggan daya 450 VA.Red) dianggap mampu dan tidak layak lagi menjadi pelanggan dengan daya 450 VA yang tarifnya disubsidi.

 

Kepala PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pamekasan, Agung Setiobudi, mengatakan kepada Surya, seusai pertemuan antara PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pamekasan, dengan sejumlah perusahaan pelanggan PLN se Madura, di salah satu hotel, di Jl Jokotole, Pamekasan, Rabu (8/6/2022).

 

Menurut Agung Setiobudi, karena ini sifatnya perorangan tidak semua pelanggan daya 450 VA di Pamekasan yang akan disesuaikan daya dan tarifnya, maka surat pemberitahuan penertiban tidak diumumkan ke publik, melainkan hanya disampaikan kepada mereka saja, pada Mei 2022 lalu.

 

Dijelaskan, jumlah pelanggan PLN se Pamekasan sebanyak 87.000. Sementara untuk pelanggan dengan daya 450 VA, sekitar 56.000 pelanggan. Dan pelanggan yang pemakaiannya melebihi 500 jam nyala selama satu bulan sebanyak 3.770 pelanggan.

 

Diuraikan, untuk tarif listrik daya 450 VA sebesar Rp 415 per kWh (kilo Watt hour). Sedang untuk listrik daya 1.300 VA sebesar Rp 1.445 per kWh. “Penertiban ini berlaku bagi pelanggan PLN berdaya 450 VA yang pemakaian listriknya melebihi 500 jam nyala per bulan. Karena di lapangan banyak ditemukan pelanggan pemakaiannya melebihi dari daya 450 VA per bulan,” kata Agung, panggilan Agung Setiobudi.

 

Dikatakan, listrik di rumah pelanggan yang akan dirubah dari daya RT 450 VA menjadi 1.300 VA, tidak berlaku bagi pelangan PLN yang menggunakan pulsa, namun diterapkan pada pelanggan yang menggunakan kWh meter. Sebab kalau pelanggan listrik yang menggunakan pulsa, jika belum satu bulan, pemakaian listrinya melebihi batas maksimal, pelanggan tidak bisa menambah pulsa lagi. Karena sudah diatur system.

 

Dipaparkan, untuk penyesuaian daya dari 450 VA daya 1.300 VA, tidak ada pemaksaan. Sebab, jika ada pelanggan yang keberatan dengan aturan ini, pelanggan bisa mengajukan keberatan dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP) dan KK,  disertai keterangan dari kepala desa, berupa bukti kepesertaan sebagai penerima subsidi.

Halaman
12

Berita Terkini