Berita Tulungagung

Ketemu di Warkop, Jawaban Singkat Bikin Pria ini Ludahi Temannya Berujung Penganiayaan

Penulis: David Yohanes
Editor: Aqwamit Torik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SGT (55), tersangka penganiayaan saat akan ditahan di Polres Tulungagung.

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Polisi menahan  SGT (55) warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu pada Rabu (29/6/2022).


Lelaki setengah baya ini diduga melakukan penganiayaan terhadap temannya sendiri, Poniran (54) warga Kelurahan Kedungsoko, Kecamatan Tulungagung. 


Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung, dugaan penganiayaan ini dilakukan pada 24 April 2022 silam.

Baca juga: Tragedi Berdarah di Sampang, Bermula dari Cekcok Berujung Penganiayaan, Begini Kondisi Korban

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Ilustrasi penganiayaan (net)


"Petugas  melakukan penyelidikan, setelah korban melapor. Setelah cukup alat bukti baru dilakukan penahanan," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.


Menurut Anshori, sudah ada perselisihan di antara dua orang yang sudah saling kenal ini. 


Hingga pada saat kejadian, keduanya bertemu di sebuah warung kopi yang ada di Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, Kamis (14/4/2022) pukul 10.00 WIB.


Saat itu SGT lebih dulu ada di dalam warkop itu, dan ngobrol dengan temannya.


Lalu datanglah korban dan sempat menyapa SGT.


"Korban sempat bilang, kok tumben SGT ini ada  ada di warung itu," sambung Anshori.


Diduga karena sudah ada perselisihan sebelumnya, sapaan itu membuat SGT naik pitam.


Poniran sempat pesan minuman dan menghabiskan pesanannya itu.


Ia kemudian beranjak pergi ke parkiran motor, dan melewati tempat duduk SGT.


"Saat itu SGT menegur korban, intinya kenapa kok korban ini benci. Ada masalah apa," ungkap Ashori.
 
Sambil tetap berlalu menuju parkiran motor, korban menjawab singkat, "ada."


SGT lalu mengejar korban dan meminta masalah itu diselesaikan saat itu juga.


Ketika itu korban sudah ada di atas motornya dan sudah mengenakan helm.


SGT yang emosi meludahi wajah Poniran, lalu menamparnya empat kali dan mengenai mulut korban.


Belum selesai di situ, SGT kembali meludah ke wajah Poniran. 


Ia juga melepas paksa helm yang dikenakan Poniran. 


Aksi SGT berhenti setelah dilerai oleh temannya.


"Korban lalu melapor ke polisi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi," papar Anshori.


Polisi melakukan visum untuk memastikan luka yang dialami Poniran.


Hasil visum menunjukkan, ada sejumlah luka lebam yang dialami korban.


Setelah cukup alat bukti, polisi menahan SGT dan menjeratnya dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan. 


"Ancaman hukumannya dua tahun delapan bulan penjara. Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Tulungagung," tandas Anshori. (David Yohanes) 

Berita Terkini