Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Yan Rusmanto mensosialisasikan perihal penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar di Lapangan dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.
Sosialisasi ini diikuti oleh 1119 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Yan Rusmanto menyampaikan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022.
"Alhamdulillah hari ini saya sampaikan kabar baik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 layanan tatap muka akan segera dilaksanakan secara terbatas, namun dengan beberapa syarat yang telah ditentukan diantaranya waktu kunjungan pun akan dibatasi, hanya diberi jatah satu kali dalam seminggu bagi tiap WBP,” kata Yan Rusmanto, Selasa (5/7/2022).
Baca juga: Atlet Pamekasan Juara Umum Taekwondo dan Sabet 12 Emas di Porprov Jatim, Wabup Fattah Jasin Bangga
Berita terbaru lainnya di Googlenews Tribun Madura
Menurut Yan, pemberlakuan kunjungan tatap muka ini juga berlaku bagi pihak ketiga yang akan melaksanakan kegiatan di dalam Lapas..
Kata dia, pengunjung maupun pihak luar yang ingin berkunjung ke Lapas wajib sudah menerima vaksin lengkap yaitu sampai vaksin dosis ketiga yang dibuktikan melalui aplikasi peduli lindungi atau sertifikat vaksin.
Bila belum vaksin ketiga, harus menunjukkan hasil rapid atau swab antigen dengan hasil negatif.
Pihaknya juga meminta para WBP agar bisa mendukung pelaksanaan kunjungan tatap muka terbatas ini sehingga bisa berjalan lancar.
"Saya minta kepada seluruh WBP untuk dapat menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas serta tetap mengutamakan protokol kesehatan, sebab situasi aman yang tercipta di lapas ada peran serta WBP juga," harapnya.