Berita Tulungagung

Kakak Beradik Ngaku Tentara Semena-mena, Rampas Hp Remaja Sebut Ada Razia, Meringkuk di Kepolisian

Penulis: David Yohanes
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SW (34) dan PS (45) kakak beradik yang ditetapkan sebagai tersangka di Polsek Ngantru. Kakak beradik ini diamankan polisi karena telah rampas ponsel remaja ngaku sebagai tentara

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru menangkap kakak beradik, SW (34) alias Slamet dan PS (45) alias Pujan asal Kabupaten kediri.


Keduanya diduga telah merampas telepon genggam milik TBS (17), remaja asal Desa Kepuhrejo, Kecamatan Ngantru.


Keduanya berlagak layaknya tentara, sebelum merampas telepon genggam milik korban pada Minggu (22/5/2022) pukul 02.30 WIB silam.


"Saat itu korban bersama temannya mengendarai sepeda motor. Sementara dua orang ini membuntuti mereka dari belakang," terang Kapolsek Ngantru, AKP Puji Widodo, Jumat (8/7/2022).


Saat itu TBS tengah melintas di Jalan Raya Ngantru, jalur utama Tulungagung-Kediri.


TBS berhenti di dekat lapangan Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru untuk buang air kecil.


Slamet dan Pujan yang membuntuti segera menghampirinya dengan berlagak layaknya anggota tentara.


"Dia tidak mengaku tentara, tapi mengenakan celana doreng dan membawa senjata pistol. Ternyata pistol itu hanya mainan," ungkap Widodo.

Baca juga: Curi Gulungan Kabel PLN Senilai Rp15 juta, Pria Paruh Baya Ini Terekam CCTV di Tulungagung

Kumpulan Berita Lainnya seputar Tulungagung

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com


Saat itu Slamet sempat mengaku sedang ada razia, lalu merampas ponsel milik TBS.


Dia lalu meninggalkan korbannya begitu saja ke arah utara (Kediri).


Saat itu korban melihat, dua orang ini mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja 250 warna merah.


"Kejadian itu lalu dilaporkan ke Polsek Ngantru. Segera kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," tutur Widodo.


Dari penyelidikan diketahui, terduga pelaku atas nama Slamet berasal dari Desa/Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.


Dengan dibantu personel Polsek Semen, anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru menangkap Slamet pada Rabu (6/7/2022) pukul 16.00 WIB di rumahnya.


Polisi menyita dua pistol mainan warna hitam, motor Kawasaki Ninja AG 3360 ES warna merah, dan celana doreng tentara.


Kepada polisi, kala itu Slamet mengaku melakukan perampasan bersama kakaknya, Pujan, warga Desa Silir, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.


Polisi lalu menangkap Pujan pada pukul 17.00 WIB, masih di hari yang sama.


Dari Pujan polisi menyita dua ponsel yang diambil dari korban, masing-masing merek Oppo A5s warna merah dan Samsung J2 Prime warna putih.


"Hari itu juga keduanya kami bawa ke Mapolsek Ngantru untuk dimintai keterangan," ujar Widodo.


Setelah melalui rangkaian penyidikan, polisi telah menetapkan Slamet dan Pujan sebagai tersangka.


Keduanya ditahan di Mapolsek Ngantru, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.


Sementara penyidik menjerat kakak adik ini dengan pasal 368 KUHPidana, tentang pemerasan dan pengancaman, dengan ancaman pidana penjara selama 9 bulan.

Berita Terkini